Breaking News :

Ketua DPR Jawab Penolakan Ratusan Pelaku Musik atas RUU Permusikan

Jakarta – Draf RUU Permusikan yang diinisiasi DPR ditolak oleh ratusan pelaku musik Indonesia yang juga membuat petisi penolakan secara online. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau para musisi tersebut berpartisipasi memberi masukan.

“Ketua DPR mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2019).

Penolakan ini datang dari 262 pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Dalam keterangan tertulis kepada detikHOT, mereka menilai RUU Permusikan tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi.

Sedikitnya ada 19 pasal yang dianggap bermasalah di RUU Permusikan. Pasal-pasal itu dianggap pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, hingga memaksakan kehendak dan diskriminasi.

Kembali ke pernyataan Bamsoet, dia mendorong pihak-pihak yang menolak RUU Permusikan ini untuk berdialog dengan intens kepada penggagas atau ke Komisi X DPR sehingga muncul kesepahaman. Dia juga memberi imbauan ke Komisi X DPR yang membidangi seni dan budaya.

“Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan,” ungkap Bamsoet.

Selain penolakan dari ratusan pelaku musik, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan juga membuat petisi online dengan dorongan yang sama yaitu menolak RUU tersebut. Hingga Senin (4/1) pukul 13.43 WIB, petisi itu sudah diteken lebih dari 85 ribu kali.

Detik

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Ketua DPR Ingatkan Ancaman Infiltrasi Budaya Asing

Read Next

DPR-Menag Sahkan Biaya Haji Tahun 2019 Sebesar Rp 35,2 Juta