Breaking News :

Ketua Komisi II DPR Setuju Revisi UU Pemilu: Banyak Hal Tak Diperhitungkan

Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, setuju UU Pemilu 7/2017 direvisi. Menurut Amali, banyak peraturan yang tidak dirumuskan dengan baik terkait gelaran Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak.

“Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU 7/2017. Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU itu,” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dia mencontohkan soal lamanya masa kampanye bagi peserta pemilu. Selain itu, Amali juga menyinggung soal banyaknya petugas KPPS yang kelelahan karena beban kerja yang berlebihan.

“Lamanya masa kampanye kan luar biasa energi pembelahan di tengah masyarakat. Kemudian banyaknya kertas suara yang menimbulkan kelelahan dari petugas,” sebut politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, Amali juga mendukung jika memang ada usulan pemisahan pemilu. Namun, lanjut dia, seluruh usulan terkait revisi UU Pemilu harus dibahas dengan saksama dan komprehensif.

“Kan itu harus kita lihat apa yang harus kita perbaiki lagi. Apakah bersentuhan dengan UU otonomi daerah dan sebagainya, banyak hal. Makanya saya menyarankan begitu terbentuk pemerintahan, yang punya tupoksi di situ segera duduk dan segera merumuskan itu supaya ada waktu,” ujar Amali.

Sebelumnya, KPU melakukan riset evaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Salah satu rekomendasinya, yaitu dilakukannya pemilu serentak dengan dua jenis.

Riset evaluasi ini dilakukan berdasarkan Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan dua jenis pemilu tersebut, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

“Pemilu serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD memilih pejabat tingkat nasional,” ujar Hasyim, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

“Pemilu serentak daerah untuk pilkada gubernur dan bupati/wali kota dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota)” sambungnya.

Detik

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Ketua DPR: Rivalitas Cebong Versus Kampret Harus Diakhiri

Read Next

Soal Pansus Pemilu, Zainuddin Amali: Sebaiknya Selesaikan Dulu UU yang Dibahas