“Khususnya terkait pencemaran nama baik yang sangat merugikan masyarakat. Karenanya, kami Fraksi Golkar setuju atas revisi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, untuk dibicarakan dalam rapat tingkat 1,” ujar Dave Akbarshah Fikarno Laksono dari Fraksi Golkar.
Fraksi PDIP melalui Ervinta Susanti menyatakan, keberadaan UU ini sudah tidak lagi mengakomodir perkembangan teknologi dan perlu dibuat perubahan yang relevan.
“Perlu adanya delik aduan yang didorong untuk masuk dalam regulasi tersebut. Karena selama ini pasal pencemaran nama baik masih multitafsir sehingga sering ada penindakan tanpa adanya delik aduan,” jelas Ervinta Susanti.
Tak berbeda dari fraksi lainnya, Gerindra turut mendukung RUU ITE guna melindungi masyarakat dalam menggunakan internet, serta dalam rangka melindungi masyarakat dari pornoaksi dan pornografi.
Fraksi lainnya seperti Golkar, Hanura, PAN, dan PKS juga setuju untuk melakukan Revisi UU ITE. Dari 10 fraksi yang terdapat dalam komisi I, terdapat tiga fraksi yang tidak hadir.
Pimpinan sidang, Meutya Hafid menjelaskan, ketiga fraksi tersebut turut setuju membahas RUU ITE.
Setelah ini langkah berikutnya, Komisi I akan menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja) RUU ITE.