Breaking News :

Komisi II DPR Rapat Bareng MenPAN-RB dan Kepala BKN, Bahas RPP ASN

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat tersebut.

“Hari ini kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Teman-teman di DPR memiliki concern yang kuat untuk mengawal berbagai kebijakan strategis agar cita-cita birokrasi profesional berkelas dunia bisa terakselerasi capaiannya,” ujar Anas.

Anas menyebut beberapa aspek dalam RPP Manajemen ASN tersebut, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karir ASN secara lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

“Muara dari semua itu adalah kami punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile (tangkas), adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas Anas.

Dia menambahkan rapat kerja tersebut juga membahas tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen, di mana pada tahun 2024 Pemerintah telah mengumumkan akan merekrut sekitar 2,3 juta ASN yang 1,6 juta di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK massal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk 2024; dan tahun ini, mohon doanya, semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Anas.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Buka Masa Sidang III Tahun 2023-2024

Read Next

Calon Jemaah Haji Diimbau Segera Lakukan Tes Kesehatan Sebelum Lakukan Pelunasan Tahap Pertama