Breaking News :

Komisi III DPR RI Setujui RUU Permasyarakatan

Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lewat pandangan mini semua fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi, RUU ini disetujui untuk diundangkan dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memimpin langsung penandatanganan draf RUU Pemasyakaratan ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Kementerian PAN dan RB, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Untuk menyelesaikan RUU ini, Komisi III DPR RI sudah membentuk Panja RUU Pemasyarakatan yang beranggotakan 29 orang dari semua fraksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik yang ditunjuk sebagai Ketua Panja melaporkan hasil pembahasan RUU ini pada Rapat Kerja tersebut. “Panja membahas RUU ini sebanyak delapan kali rapat dimulai Juli sampai September. Panja telah membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Terjadi beberapa perubahan substansi dari UU sebelumnya,” ungkap Erma.

Perubahan substansi dan muatan baru itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, antara lain pada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan. Selain itu, tujuan pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana anak dan warga binaan, tapi juga menjamin perlindungan hak terhadap semua warga binaan.

Erma melanjutkan, muatan baru lainnya adalah, pembaruan asas pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas. Hal-hal seperti ini penting ditambahkan ke dalam RUU Pemasyarakatan yang baru.

Bahkan, RUU ini juga mengatur fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Usai ditandatangani antara DPR RI dan pemerintah, RUU ini dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Ini buah hasil kerja keras Komisi III selama tiga bulan terakhir.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Penghargaan untuk Caleg, Tradisi Baru Golkar yang Dirintis Airlangga

Read Next

Lomba Bulu Tangkis DPR Jalin Keakraban Tanpa Pandang Jabatan