Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai strategi dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya pada sisi ketenagakerjaan. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menyampaikan sejumlah strategi Kemnaker dalam menghadapi resesi global, salah satunya reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Saya ingin menanggapi (strategi) reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Disampaikan ada pelatihan perusahaan di BLK (Balai Latihan Kerja) melalui mekanisme kerja sama. Berapa persen output yang dihasilkan melalui mekanisme kerja sama, yang terserap di dunia kerja, dan di wilayah mana saja,” kata Saniatul saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker, dan RDPU dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Pasalnya, dari informasi yang politisi Partai Golkar itu dapatkan, banyak BLK di daerah yang kesannya ‘mati segan hidup tak mau’. Bahkan ia juga mendapatkan aspirasi, BLK meminta untuk di-upgrade dan dialihkan dari Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTP), yang berarti nantinya dikelola Kemnaker. “Dan mungkin dari Kemnaker sudah mereformasi BLK ini,” tandas Saniatul.
Saniatul juga mengapresiasi kebijakan Kemnaker dalam sistem informasi dan layanan pasar kerja, seperti skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub. “Namun kondisi di lapangan, saat ini masih banyak pemuda di luar Jawa yang masih banyak kesulitan mengakses dunia pasar kerja, yang selama ini digaungkan oleh Kemnaker. Pertanyaan saya, sudah sejauh mana sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan bagaimana porsi kewenangan kerja sama dengan pemerintah daerah, Apindo dan KADIN, dalam hal penyerapan tenaga kerja di luar Jawa,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Untuk itu, penetapan nilai upah minimum provinsi untuk tahun 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan, dengan menggunakan formula penyesuaian, sebagaimana diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan sudah ada mekanisme penetapan upah minimum oleh Menaker.
“Yang menjadi pertanyaan sebenarnya Dewan Pengupahan ini wewenang siapa yang membentuk? Karena di situ ada unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, dan pakar dari perguruan tinggi. Karena belum semua kabupaten/kota terbentuk Dewan Pengupahan dan belum semua kabupaten/kota belum menetapkan UMK-nya. Kami selaku wakil rakyat kerap ditanya, kenapa kabupaten/kota belum menetapkan UMK, sehingga Dewan Pengupahan itu menjadi tanggung jawab siapa,” tandas legislator dapil Jambi itu.
Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama turut menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Kemnaker yang berupaya agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing baik dalam kondisi normal maupun tidak normal seperti saat pandemi Covid-19. “Saya ingin memberikan apresiasi yang penuh kepada Bu Menteri dan seluruh jajarannya ketika selama ini sudah membuat konsep bahwa bagaimana nantinya tenaga kerja kita mampu bersaing di saat stabil maupun di saat badai yang luar biasa,” puji politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, ada lima strategi dalam menghadapi resesi global 2023. Pertama, yaitu melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi. “Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi BLK agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kebijakan kedua, yaitu optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Pihaknya juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub. Kebijakan ketiga yaitu perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. “Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja,” tutur Menaker Ida.
Kebijakan keempat yaitu jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021. Dan terakhir, kebijakan kelima yaitu melakukan hubungan industrial yang harmonis. Dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Terkait peneapan upah minimum untuk para pekerja, Menaker Ida mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. “Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Menaker Ida.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelas Menaker Ida, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Menaker Ida menambahkan, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kemnaker menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan. Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.