Breaking News :

Komisi VII DPR Pertanyakan Upaya dan Capaian Target Pengembangan EBT

Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi fokus pengembangan energi yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk dapat mencapai target paling sedikitnya 23 persen pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.

Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan dan Dirjen EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Plt. Dirut Pertamina, Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy, dan Dirut PT. Geo Dipa Energy, membahas upaya pencapaian target Bauran EBT, pengembangan program EBT untuk listrik, dan kebijakan harga listrik berbasis EBT, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ridwan mengatakan, untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru terbarukan dalam penyediaan ketenagalistrikan pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dan peraturan pelaksanaan seperti ketentuan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017. Pada saat yang sama, DPR RI saat ini sedang mempersiapkan RUU Pengembangan EBT yang telah masuk Prolegnas Tahun 2019.

“Pada rapat ini Komisi VII DPR RI ingin mendapatkan penjelasan secara detail dan komprehensif terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mencapai target Bauran Energi hingga tahun 2025 dan program pengembangan EBT untuk ketenagalistrikan. Dalam kurun waktu 6 tahun ke depan dibandingkan capaian hingga tahun ini perlu menjadi perhatian kita semua, apakah target 23 persen dapat tercapai ditahun 2025,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Dirjen EBT Kementerian ESDM menyampaikan bahwa dalam waktu ke waktu, energi baru terbarukan telah tumbuh. Adapun strategi yang dilakukan Kementerian ESDM dalam mengembangkan EBT diantaranya adalah dengan mendorong peningkatan kapasitas unit-unit PLT EBT yang sudah ada dan proyek EBTKE yang berjalan sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Selain itu, ada pula strategi penciptaan pasar, memudahkan akses kepada pendanaan yang kompetitif, dukungan kebijakan dan perbaikan tata kelola dalam rangka percepatan proyek EBTKE, serta menggerakkan seluruh pemangku kepentingan.

DPR

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Marlinda Irwanti: Digitalisasi Jadi Alternatif Atasi Kekurangan Buku

Read Next

Ketua DPR Dorong Rapat Gabungan Komisi II dengan Penyelenggara Pemilu