Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah diagendakan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial, Selasa (8/1/2019).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan perlunya jaminan hukum bagi pekerja sosial.
“Kita tahu bahwa pekerja sosial itu adalah salah satu profesi yang belum mendapat payung hukum seperti misalnya pekerja yang selama ini menjadi relawan bencana. Kemudian pekerja di panti sosial yang bekerja di masyarakat community development,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ace menjelaskan dalam rapat itu akan dibahas rincian permasalahan sebelum nanti RUU tersebut disahkan menjadi UU.
“Kemarin dalam rapat paripurna menyepakati akan membahas pengesaha RUU maka sekarang kita akan membahas dengan pemerintah daftar isian masalah apa saja nanti yang akan disahkan di dalam undang undang pekerja sosial itu,” imbuh Ace.
Ace menilai RUU Pekerja Sosial penting karena negara harus menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk para pekerja sosial.
“Oleh karena itu perlu ada hukum bagi mereka supaya keberadaan mereka seperti halnya profesi profesi lain dokter, dosen, guru itu termasuk kesejahteraan mereka juga harus dijamin oleh negara,” tutup Ace.
Untuk diketahui dalam rapat tersebut direncanakan dihadiri Menteri Sosial, Mendagri, Menristek Dikti, Menkumham dan DPD RI.
Namun hingga berita ditulis, hanya Menteri Sosial Agus Gumiwang yang hadir.
Tribunnews