Breaking News :

Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi naturalisasi dua pemain naturalisasi calon Timnas Indonesia: Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang memimpin rapat kerja bersama Kemenpora dan PSSI terkait permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven di Gedung DPR, Senin (3/6).

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hetifah.

Usai Hetifah membacakan kesimpulan raker, seluruh anggota Komisi X yang hadir kemudian menyetujui keputusan tersebut.

Komisi X DPR RI sepakat mengabulkan permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven karena kedua pemain tersebut memiliki darah keturunan Indonesia dan diyakini bisa menambah kekuatan Timnas Indonesia.

Menanggapi keputusan tersebut, Calvin Verdonk yang hadir mengaku gembira proses naturalisasinya berjalan lancar. Ia berterima kasih kepada pemangku kebijakan yang menyetujui permohonan naturalisasi niatnya menjadi warga negara Indonesia.

“Saya senang berada di sini. Pertama kali saya tiba di Indonesia, saya merasa seperti di rumah. Saya akan melakukan yang terbaik di lapangan. Ketika tidak di lapangan, saya ingin memberi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia, memberi contoh yang baik, terutama untuk pemain-pemain muda,” ucap Verdonk yang hadir langsung di Gedung DPR.

Hal yang sama diungkap Jens Raven, yang hadir raker dengan Komisi X secara virtual didampingi pelatih Timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri di Prancis.

“Selamat siang apa kabar. Ini hari yang spesial bagi saya dan Verdonk. Seperti yang Verdonk bilang, setibanya di Indonesia, kami sudah merasa di rumah. Jadi saya tidak sabar untuk bermain untuk Timnas Indonesia. Terima kasih,” ucap Raven.

Setelah ini Calvin Verdonk dan Jens Raven akan menjalani raker permohonan naturalisasi dengan Komisi III DPR.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Fraksi Golkar Apresiasi Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 5,5 Persen

Read Next

Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Sebagai Deputi Senior BI Periode 2024-2029