Breaking News :

Komisi XI Apresiasi Penataan NLE di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Logistik Nasional, National Logistic Ecosystem (NLE) merupakan program yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik Internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

NLE dapat menjadi alat untuk memonitor janji layanan (SLA) yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol kepatuhan dalam implementasinya. Bahkan NLE diharapkan dapat mengambil keputusan otomatis jika dalam implementasi layanan tertentu ternyata melampaui janji yang ditetapkan (Auto Approve). NLE dapat mendorong standardisasi layanan dan standar teknis lainnya antara lain: standar biaya, standar kelayakan (truck, forklift), sertifikasi profesi (supir, operator forklift).

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin memandang NLE sebagai suatu platform yang mengintegrasikan proses dan prosedur kegiatan ekspor impor dari hulu ke hilir, dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk streamlining proses, perlu diperhatikan cakupan proses bisnis dan pendalaman agar ekosistem tersebut dapat mengakomodir proses bisnis logistik secara komprehensif. “Hal ini perlu dilakukan guna mempermudah transaksi dan produktivitas pelaku usaha di samping akibat adanya pandemi Covid-19 yang menjadi terdistrupsi prosesnya,” jelas Puteri.

Oleh karena itu, legislator Partai Golongan Karya ini menilai penyempurnaan penataan NLE ini perlu dilakukan secara optimal seiring dengan tahapan yang ditargetkan. Dirinya turut meminta agar pemerintah sepenuhnya berkomitmen untuk menyelesaikan target-target tersebut sehingga nantinya bisa meningkatkan kepercayaan dari para pelaku logistik jika target realisasi dalam setiap tahapannya bisa terjaga dengan baik.

“Sehingga nantinya kita dapat mengukur efektivitas outcome terhadap perekonomian kita maupun dapat meningkatkan peringkat industry of doing business dari Indonesia sendiri khususnya untuk komponen trading cross border dari posisi 166 ke 87. Oleh karena itu Komisi XI DPR RI berharap evaluasi berkala perlu terus dilakukan sehingga pengembangan sistem dapat terus ditingkatkan dengan optimal,” jelas Puteri.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

UU Cipta Kerja Bisa Jadi Stimulus Jangka Panjang Pengembangan UMKM

Read Next

Ketua Komisi XI Dorong Pembangunan Kawasan Ekonomi Jateng