Breaking News :

“Lampu Kuning” Kebijakan Kelautan dan Perikanan

Oleh : Ichsan Firdaus 

(Anggota DPR RI, Komisi IV-Pengurus Masyarakat Perikanan Nusantara Periode 2016-2020)

legislator-kritik-minimnya-anggaran-kehutanan-gCZPpMXlEN

Nawa Cita pertama menyatakan “menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai Negara Maritim”.  Bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan jati diri bangsa sebagai Negara Maritim, ditunjukkan dengan membangun visi Poros Maritim Dunia (PMD), salah satu upayanya adalah membangun Kelautan dan Perikanan.

Sudah dua tahun berjalan, visi besar pemerintah sepertinya akan menemukan momentumnya dengan melihat gebrakan-gebrakan kebijakan yang berani, membanggakan sekaligus menghawatirkan. Ketegasan dan keberanian menjadi modal utama dalam mendobrak stagnasi pembangunan perikanan yang selama ini lebih banyak digelayuti oleh persoalan struktural. Dunia perikanan masa lalu diwarnai oleh lemahnya visi kelautan pemimpin nasional, buruknya tata kelola perizinan, lemahnya penegakan hukum di laut sampai persoalan hubungan yang bersifat ekploitatif dalam pola kerjasama nelayan dan pemilik kapal. Membangun kelautan dan perikanan adalah bagian dari upaya menjemput takdir geografis sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia. Mengembalikan jati diri negara maritim adalah persoalan menjaga martabat bangsa dengan memperjelas  kedaulatan (Sovergnitas), kewenangan (Sovereign Right), dan Kepentingan (national interest) kita di wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya. Belum lagi, keharusan untuk melawan kutukan sumberdaya alam jika tidak mampu memanfaatkan dengan baik, berupa potensi besar sumber daya ikan yang saat ini naik menjadi 9 Juta ton, potensi besar 14.572 pulau-pulau kecil yang mempunyai peran ekonomi, ekologis dan geopolitik, potensi budidaya perikanan (laut, payau, darat), potensi industri pengolahan dan bioteknologi kelautan, pariwisata bahari serta potensi ekonomi lainnya yang disinyalir mencapai USD 1,33 Triliun/tahun.

Dari Kontroversi Menuju Optimisme

Beberapa indikator makro menunjukkan optimisme pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia. Pertumbuhan PDB perikanan tahun 2016 mencapai 9,5%, produksi perikanan mencapai 29,40 juta ton, Ekspor hasil perikanan mencapai USD 7,62 Miliar (meskipun sempat turun pada periode Juni 2016 ke angka USD 2,09 miliar), konsumsi ikan naik menjadi 47,12 kg/kapita (2016) dari tahun sebelumnya yang hanya 41,11 kg/kapita (2015), luas kawasan konservasi 18,7 Juta Ha dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik menjadi 112 (2016) dari tahun sebelumnya yang hanya 110 (tahun 2015). Keberpihakan terhadap kedaulatan laut Indonesia juga ditunjukkan dengan upaya penanggulangan praktek illegal, unreperted, unregulated fishing (IUU Fishing). Upaya tersebut dilakukan baik melalui penangkapan kapal maupun menenggalaman kapal asing yang saat ini sudah mencapai ratusan kapal asing yang sudah berhasil diusir dari perairan Indonesia.

Gebrakan kebijakan KKP sepertinya membalikkan rumus lama pembangunan perikanan dan kelautan yang biasa didominasi oleh orientasi mengejar pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi rezim produksi perikanan dengan tujuan kesejahteraan nelayan. Susi Pudjiastuti membalikkan logika umum tersebut dengan membangun perikanan dan kelautan melalui penegakan kedaulatan dan kelestarian lingkungan serta mencegah berbagai praktek perampasan ruang laut dan sumberdayanya (ocean grabbing). Sejak memimpin tahun 2014 sampai tahun 2017 ini, KKP masih berfokus pada upaya pengurangan praktek IUU fishing yang merugikan negara sampai Rp 300 Triliun per tahun. Keluarnya Permen KP No.56/permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, PermenKP No.57/2014 tentang larangan transhipment untuk ke luar negeri menjadi bukti keseriusan itu. Ibarat petir di siang bolong, kedua kebijakan yang datangnya tiba-tiba tersebut memukul sektor perikanan tangkap serta usaha pengolahan hasil perikanan dengan berkurangnya bahan baku ikan.

Gebrakan MKP tidak cukup dengan kedua kebijakan yang kontroversi tersebut, di awal tahun 2015, MKP kembali mengeluarkan PermenKP No.01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dan Permen KP No.02/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.  Efek serupa dengan kedua kebijakan sebelumnya, keluarnya kedua permen KP ini pula menimbulkan protes dari pihak pembudidaya lobster dan penangkap kepiting serta rajungan.  Protes keras juga disampaikan oleh nelayan-nelayan Cantrang, Dogol yang kebanyakan berada di Pantura atas keluarnya PermenKp No.02/2015.  Ribuan nelayan menggeruduk KKP memprotes kebijakan yang menyebabkan berhentinya ribuan  kapal di Pantura dan menganggurnya anak buah kapal yang selama ini menggantungkan nasibnya dari perikanan cantrang. Bahkan Gubernur Jawa Tengah pada Januari 2015 sampai mengirimkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan perihal tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02/Permen-KP/2015. Protes Gubernur jawa Tengah ini disampaikan karena menganggap kebijakan MKP merugikan pengolah dan pemasar ikan yang berhubungan langsung dengan produksi kapal dengan alat tangkap yang dilarang tersebut. Menurut Ganjar terdapat sekitar 6.808 Unit Pengolah Ikan (UPI) skala UMKM dengan jumlah tenaga kerja 107.918 orang. Ada 30 UPI skala ekspor dengan tenaga kerja 5.203 orang dan 18.401 unit pemasar hasil perikanan.

Selama kurang lebih 2 tahun memimpin KKP, gebrakan MKP menggaung keluar dan memicu ajungan jempol dari berbagai pihak.  Namun, apakah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemberantasan praktek tersebut serta dampak yang diakibatkan dari kebijakan-kebijakan tersebut? Harus diakui, milyaran rupiah yang dikeluarkan untuk membiaya satgas 115 dengan didukung oleh operasi kapal pengawas 35 buah, telah membuat kapal-kapal asing takut masuk ke Indonesia.  Selama periode Oktober 2014-April 2016 sebanyak 176 kapal asing yang ditenggelamkan dan ratusan kapal sudah ditangkap. Keberpihakan anggaran yang dikeluarkan untuk mendukung upaya pembangunan kelautan dan perikanan setiap tahunnya semakin meningkat.  Pada tahun 2016 anggaran untuk KKP mencapai Rp 10.614,7 miliar dan dan  pengajuan KKP pada tahun 2017 sebesar Rp 9.299,6 miliar. Realisasi anggaran sampai akhir tahun 2016 mencapai 85,25%, merupakan capaian yang cukup besar.

Waspada, Lampu Kuning Kebijakan

Kebijakan MKP selama ini terlihat lebih berfokus pada upaya untuk mewujudkan kedaulatan Indonesia di laut.  Namun, berbagai kebijakan kontroversial tersebut cukup menggoncang dunia perikanan, khususnya perikanan tangkap.  Total eskpor secara nasional sempat turun 15 persen dari 4,64 miliar dolar pada 2014 menjadi 3,94 miliar dolar AS pada 2015 dan terus menurun sampai Juni 2016 yang baru mencapai 2,09 miliar dolar AS (BPS, diolah oleh Ditjen PDSPKP, 2016).  Namun, bersyukur, pada akhir tahun 2016, ekspor perikanan mengalami kenaikan sebesar 4,96%.

Sebagian dampak dari kebijakan-kebijakan MKP, terjadi kelangkaan bahan baku bagi industri perikanan, seperti yang dialami beberapa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung yang selama ini dikenal sebagai Kota Industri Perikanan. Dampak dari berurangnya bahan baku yang mengakibatkan tutupnya UPI bukan hanya di Bitung tapi juga terjadi di Makassar, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Pada tahap ini, pembangunan kelautan dan perikanan dapat dikatakan sudah mencapai “lampu kuning” dan berpotensi menuju “lampu merah” bagi kebangkitan industri perikanan dan kelautan nasional. Jika keberhasilan penanggulangan praktek illegal fishing yang ditandai dengan peningkatan produksi perikanan tersebut tidak ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, maka berkah produksi tersebut bisa berubah menjadi kutukan sumber daya dan menjadi titik balik kemunduran pembangunan kelautan dan perikanan. Untuk upaya ini, KKP menjawabnya dengan pembangunan industri perikanan nasional melalui pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) berbasis kawasan di Pulau-pulau terluar yang saat ini dilakukan di 12 lokasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 771,83 Miliar, sentra modernisasi perikanan di 5 kawasan perikanan dengan alokasi anggaran Rp 415,16 Miliar serta sentra kelautan dan perikanan lainnya.

Setidaknya ada beberapa interpretasi menyikapi respon publik dan pemerintah terhadap status lampu kuning kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tersebut.  Pertama, Publik mengapresiasi sangat baik kinerja KKP bersama-sama aparat hukum dalam menanggulangi praktek illegal fishing. Visi kedaulatan punya harapan untuk terwujud.  Pertanyaannya, mungkinkah sistem penegakan hukum tersebut akan bertahan lama ? karena praktek IUU fishing ini sudah menjadi persoalan sistemik dan struktural, bahkan mungkin menjadi persoalan di hampir semua sektor terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, solusi pasca pelarangan kapal cantrang kurang optimal dan berpotensi memperpanjang garis kemiskinan nelayan jika tidak cepat diselesaikan.  Menurut KKP, dari 5.576 kapal cantrang yang teridentifikasi, baru 2.091 unit alat tangkap cantrang telah diganti atau 37,5%Lalu bagaimana nasib 3.685 unit cantrang dan ABK yang berada di dalamnya ? jika diasumsikan masing-masing kapal rata-rata 9 ABK, maka diperkirakan sekitar 33.165 ABK yang tidak jelas nasibnya. Dukungan perbankan terlihat juga tidak optimal dalam membantu solusi pembiayaan penggantian alat penangkapan ikan bagi kapal 10-30 GT dan pembukaan gerai perizinan bagi kapal > 30 GT.

Ketiga, Pasca moratorium KKP dan pengusiran kapal-kapal asing, bagaimana pemerintah dan pelaku usaha memanfaatkan surplus produksi dan kekosongan laut kita. Setidaknya untuk mengisi WPP 714, 718, 711 yang selama ini dikenal sebagai lumbung ikan dan arena fishing ground kapal-kapal asing.  Effort besar dan berani yang sudah dilakukan dalam menjaga martabat bangsa di sektor hulu perikanan ini, akan menjadi mubazir jika pelaku usaha tidak memanfaatkannya. Pemerintah mentargetkan 1322 kapal terbangun sepanjang tahun 2016, tetapi baru 725 kapal (55%) yang terbangun (81 kapal telah didistribusikan, dan 125 kapal siap dikirimkan).  Artinya sebanyak 597 belum terbangun. Menurut KKP, ada banyak persoalan atas keterlambatan ini. Sistem e-katalog yang diterapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses pengadaannya, modal, SDM, material bangunan dan cuaca untuk melakukan pengiriman, menjadi alasan bagi keterlambata program.  Padahal setiap kebijakan sejatinya perlu dipikirkan hulu-hilirnya, kesiapan galangan harus benar-benar dipastikan sehingga keterlambatan yang berpotensi memicu reaksi ketidakpuasan ini dapat diminimalisir.

Keempat, lemahnya respon kementerian/lembaga lain pasca keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang harus menjadi modal besar bagi kebangkitan pembangunan kelautan dan perikanan naional. Inpres ini menunjukkan bahwa KKP tidak bisa berjalan sendiri.  Presiden harus mampu menggerakkan kementerian dan lembaga lainnya untuk membangun Indonesian Fisheries Incorporated (IFI). KKP sebagai nahkoda utama harus mampu membangun komunikasi dan lobby yang lebih intensif baik di jajaran kabinet untuk mengajak lebih serius kementerian/lembaga lainnya dalam mendukung inpres ini maupun kepada sektor perbankan, BUMN, swasta perikanan dan Pemerintah daerah untuk terlibat.  Perlu gerakan ofensif dan bukan defensif serta membutuhkan pendekatan yang inklusif dan bukan ekslusif. KKP perlu juga menggarap lebih optimal sektor budidaya perikanan, jasa kelautan, mengoptimalkan potensi pulau-pulau kecil dan implementasi teknologi dan hasil-hasil penelitian perikanan.

Kelima, mayoritas publik menyangsikan visi PMD terkesan menjadi jargon dan semangat di awal pemerintahan.  Memang, presiden telah membangunkan kita sebagai bangsa maritim dari tidur panjangnya.  Namun, bukan juga membiarkan konsep besar tersebut tanpa arah yang jelas.  Bahkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sampai dibentuk untuk menunjukkan betapa pentingnya visi ini diwujudkan.  Rupanya hal ini belum menjadi kesadaran komunal yang menggerakkan semua pihak untuk memilih sektor kelautan dan perikanan sebagai pilihan jalan untuk bangkit sebagai negara besar. Bukan malah memproduksi isu-isu yang mempertontonkan disfungsinya koordinasi antar lembaga terkait. Kebijakan dan program terkait perikanan, kelautan dan maritim selama ini belum menjadi mainstreaming dan ideologi publik yang menggerakkan. Jangan sampai rezim ini dikenal sebagai produsen ide dan jargon tapi lemah dalam implementasi.

Lampu kuning kebijakan kelautan dan perikanan menjadi pembatas bagi masa depan pembangunan kelautan dan perikanan.  Perlu dialog yang intensif semua stakeholder perikanan, pemerintah bersinergi dengan swasta perikanan, perguruan tinggi ikut mengawal dan mengarahkan, nelayan dan masyarakat perikanan harus terus bekerja dan mendukung program pemerintah karena tantangan perikanan ke depan tentu tidak ringan.  Dinamika global bergerak cepat, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), AFTA, dan Regional Comprehensive Economic Patnership (RCEP) serta perubahan arah persaingan global dengan terpilihnya Trump di AS, ekspansi China melalui upayanya menguasai Laut Tiongkok Selatan atau massifnya China dalam menguasai perdagangan internasional, menguatnya kembali Uni Eropa dan banyak aliansi ekonomi global yang membutuhkan perhatian serius pembangunan kelautan dan perikanan. Jika sinergi stakeholder perikanan ini tidak berjalan dengan baik, maka lampu kuning kebijakan kelautan dan perikanan akan berubah menjadi lampu merah dan itu artinya kemunduran bagi kelautan dan perikanan nasional.

Workshop nasional yang dilakukan oleh Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) pada tanggal 30 januari 2017 ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antar pihak yang mempengaruhi warna kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. Dialog dan komunikasi guna membangun kesamaan langkah dan gerak perlu terus dilakukan oleh semua pihak, karena pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam menjemput takdir negara maritim ini.

Nama              : Ichsan Firdaus

Jabatan           : Anggota DPR RI Fraksi Golkar – Komisi IV

Catatan : Opini ini adalah Pendapat Pribadi

 

 

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Pasca Putusan MK, KPK-Polri Patut Perkuat Kerjasama dengan BPK-Inspektorat Jenderal

Read Next

Melawan Kesenjangan