Breaking News :

Larangan Mudik, Muhammad Fauzi Minta Penerbangan Luar Negeri Juga Dibatasi

JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik pada 6-17 April 2021. Sejumlah sanksi menanti bagi warga yang masih nekat mudik.

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi mengingatkan pemerintah agar tak hanya mengetatkan pengawasan pemudik di dalam negeri. Akan tetapi, penerbangan dari luar semestinya juga diberlakukan sama.

“Jangan sampai masyarakat kita larang-larang sementara yang dari luar negeri bebas-bebas saja masuk. Itu kan mencederai rasa keadilan,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Muhammad Fauzi meminta Kementerian Perhubungan dan semua pihak terkait tidak tebang pilih. Semangat larangan mudik adalah pencegahan virus covid-19, sementara banyak varian baru yang ditemukan di luar negeri.

“Kalau perlu tutup saja sejumlah penerbangan dari negara-negara yang memang berpotensi membawa virus Covid-19. Jangan justru dibuka penerbangan masuk dan keluar negeri di tengah larangan mudik,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengizinkan penerbangan langsung Jakarta-Wuhan. Pembukaan rute ini dinilai Fauzi cukup bertolak belakang dengan upaya mengurangi pergerakan orang di dalam negeri.

Meski demikian, suami Bupati Luwu Utara Indah Putra Indriani itu tetap mengingatkan untuk menaati aturan larangan mudik. Dia mengimbau agar masyarakat bersabar dan patuh pada aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Masyarakat juga kita minta untuk tidak mudik. Situasi Covid-19 memang masih mengkhawatirkan dan tentu pemerintah tidak ingin ada lonjakan kasus yang bisa membawa kita ke kondisi yang lebih buruk lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jika telah ada tiga varian corona yang masuk di Indoensia. Diantaranya India, Afrika Selatan dan Inggris.

Fajar

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak, Christina Aryani: Harus Dilawan

Read Next

Kunjungan Dapil, Andi Rio Padjalangi Bagi 2000 Paket Sembako ke Kaum Dhuafa Hingga Disabilitas