Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo agar jajaran Polri berhati-hati dalam menerapkan penegakan hukum atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal (UU ITE) telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Christina dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (16/2/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021) tersebut, Presiden Jokowi meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Presiden meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di UU tersebut. “Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” imbuh Christina.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapan UU tersebut. Di DPR RI sendiri, katanya, banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” terangnya.
Bilamana dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir, maka revisi UU ITE belum diperlukan. “Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta II itu.