Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Pemerintahan Presiden Joko Widodo menaksir biaya pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke luar Jawa mencapai Rp466 triliun. Namun, ada yang menyebut bisa nol rupiah alias tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya, pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” kata anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dalam siaran pers yang diterima VIVA, Minggu, 5 Mei 2019.
Legislator Partai Golkar DPR RI itu menjelaskan, tanpa biaya dengan maksud gedung-gedung pemerintah yang akan ditinggalkan di Jakarta bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada pihak swasta.
Setelah itu, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara punya kewajiban, yakni membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru.
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” tulisnya.
Meski penggunaan dan pengelolaannya diambil swasta, hak milik tetap ada di pemerintah; tidak mengubah status kepemilikan. Swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. Mereka diberi hak selama 50 tahun, yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu meyakini, model pembiayaan semacam itu sangat bisa dilakukan untuk menekan pembiayaan APBN. Pada prinsipnya, dengan model itu tidak ada yang dirugikan: pemerintah yang melepas maupun swasta yang mengelola, sama-sama mendapat keuntungan.
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya.
Misbakhun mengingatkan, dasar hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Dia siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
Dalam estimasi pemerintah, seperti yang dipaparkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, pemindahan ibu kota disiapkan dua rencana anggaran, yakni jika lahan yang digunakan sampai 30 ribu hektare maka anggaran Rp323 triliun; jika 40 ribu hektare maka estimasi mencapai Rp466 triliun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani menyampaikan juga sempat menyampaikan, “Bapak Presiden mengatakan akan sangat tidak bergantung pada APBN. Jadi, tidak bakal mengganggu alokasi anggaran untuk apa pun. Itu permintaan dan harapan dari Presiden.”
VIVA