Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Informasi pribadi | |
---|---|
Tempat Lahir | Bandung |
Tanggal Lahir | 19/07/1941 |
Informasi Jabatan | |
---|---|
Partai | Golkar |
Dapil | Jawa Barat II |
Komisi | XI – Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan |
Latar Belakang
Lahir di Bandung, Jawa Barat, Ir. H. Lili Asdjudiredja, Ph.D pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI periode 2003 – 2008. Ayah 4 anak ini mewakili fraksi Golkar dan berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat 2.
Politisi kelahiran 1941 ini memiliki ketertarikan pada industri tekstil yang kuat.
Sebelum menjabat anggota DRP RI, Asdjudiredja sudah akrab dengan dunia pemerintahan. Pernah bekerja pada Kantor Wilayah Perindustrian Jawa Barat, nama Lili Asdjudiredja juga sempat tercatat aktif sebagai dosen Akademi Industri dan Niaga.
Asdjudiredja juga pernah menerima amanat sebagai Kepala Bidang Aneka Industri, Kanwil Perindustrian Jawa Barat selama dua tahun sebelum akhirnya dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI pada 1987 – 1999. Jabatan terakhir Lili Asdjudiredja adalah Wakil Kepala KPKPN. Pada 2003, Asdjudiredja tersandung kasus korupsi yang melibatkan PT Sebatin dengan total kerugian yang didakwakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Lili Asjudiredja terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada tanggal 30 Oktober 2014.
Januari 2016, Lili dimutasi dari Komisi VI DPR-RI menjadi anggota Komisi XI DPR-RI.
Opini
– menyatakan pemerintah harus mendukung produksi mobil Esemka (2012)
– meminta pemerintah lebih serius dengan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (2012)
– ingin pemerintah memprioritaskan produksi gas untuk industri dalam negeri (2012)
– meminta Kemendag merevisi aturan impor kertas bekas agar tak mematikan produsen kertas dalam negeri (2012)
– ingin pemerintah memprotes ACFTA ke WTO karena berdampak buruk pada industri Indonesia (2011)
– menganggap pemerintah harus mempermudah sertifikasi SNI (2011)
– ingin Peraturan Mendag no 39/2010 mengenai ketentuan impor barang jadi dicabut (2011)
– menyatakan dana peserta Jamsostek jangan diinvestasikan, tapi sebaiknya dipakai misalnya membangun RS (2010)
– pernah tersangkut kasus korupsi penyimpangan BLBI (2003) sebagai komisaris utama PT Sebatin; kasusnya tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan karena dianggap ada kesalahan pada saksi
Pendidikan
(1953) SD Lengkong Besar Bandung
(1957) SMP Taman Siswa Bandung
(1961) SMAN III Bandung
(1965) Akademi Tekstil Bandung
(1971) Textile Engineering Brusel
(1972) Institut Teknologi Tekstil Bandung
(1976) Universitas Islam Nusantara Bandung
(1996) Kennedy Western University, Amerika
Perjalanan Politik
Anggota FGolkar DPR 2009-2014, 2004-2009, 1992-1997
(1987-1999) Anggota DPR/MPR RI
(2001) Wakil Ketua KPKPN
Ketua tim sukses Irianto “Yance” MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim dalam pilgub Jabar 2013
Ketua Panja RUU Penanaman Modal
Anggota Pansus RUU BPJS
Sikap Politik
RUU BUMN
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR-RI tanggal 30 Maret 2015 Lili setuju untuk RUU BUMN mengganti yang lama dan bukan hanya amandemen karena lebih menyeluruh. Lili menilai perlunya masukan-masukan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keuangan negara karena Lili mendengar bahwa penyelewengan di BUMN sudah bergeser ke anak perusahaan BUMN. Jika perlu ‘cicit’ perusahaan dilarang. Lili menilai komisaris dan direksi juga perlu dibatasi. Lili mencontoh Bank Mandiri dari tadinya 6 menjadi 15 komisaris. Mengenai pengangkatan direksi, menurut pengamatan Lili seharusnya 5 tahun masanya. Namun kenyataannya bisa diangkat berkali-kali. Sehubungan dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), menurut penemuan dari Setjen DPR ada PKBL yang nilainya triliunan yang tidak ada bekasnya, contohnya di Kalimantan Timur. PKBL peternakan tapi tidak ada lahan dan ternaknya. Sehubungan dengan peran Menteri BUMN, menurut Lili Menteri bertindak sebagai pemegang saham milik negara. Namun Lili menyayangkan bahwa kenyataannya Menteri memutuskan sesuai kehendak pribadi.
Tanggapan
Usulan Penyertaan Modal Negara untuk PT.Barata Indonesia (Persero) dan PT.Industri Kereta Api (Persero)
26 Agustus 2015 – Walaupun dulunya banyak menjual aset dan ruginya sebesar Rp.90 milyar, Lili masih mempunyai harapan untuk Barata. Lili menilai industri besi nasional tidak jelas arahnya dan mendorong Menteri Perindustrian (Menperin) untuk membuat kebijakan yang tepat untuk industri besi. Lili saran Menperin untuk mencontoh Tiongkok dimana pembuatan kereta api (KA) di Tiongkok perusahaannya dari Perancis, namun karyawannya dari Tiongkok. Lili saran ke Direktur Utama Barata untuk konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk kebijakan proteksi atau perubahan regulasi fiskalnya. Lili juga minta penjelasan ke Direktur Utama Barata berapa jumlah pesanan dari PT. Industri Kereta Api (Persero) (INKA).
Penyebab Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok
29-30 Juni 2015 – Lili menilai bahwa proses pre-clearance yang ada sekarang sangat panjang. Oleh karena itu, Lili menyarankan agar delapan kementerian yang terkait dengan dwelling time duduk bersama untuk membahas ini
Evaluasi Kinerja PT. Pelindo 1
27 Mei 2015 – Lili menyatakan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang ada ketentuan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Beliau juga menanyakan tanggapan PT.Pelindo 1 mengenai gagasan tentang penggabungan PT.Pelindo 1 hingga PT Pelindo 4.
Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015-2019
23 April 2015 – Menurut Lili di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) perlu ada posisi Deputi Pengawasan.