Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Menurutnya, langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19 perlu dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, namun perlu dibarengi dengan disiplin prokes yang ketat,” tegas Melki dalam siaran persnya, baru-baru ini. Ia berharap kebijakan PSBB di awal 2021 ini dapat diberlakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk dalam empat kategori alasan kebijakan PSBB diterapkan sebagaimana disampaikan pemerintah pusat.
Empat kategori yang dimaksud, kata Melki, yakni tingkat kematian di atas 3 persen, tingkat positif di atas 14 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen. Selain kriteria itu, Melki menyebutkan ada sejumlah kategori yang mungkin bisa ditambahkan untuk daerah yang tenaga kesehatan di faskes banyak terkena Covid-19.
“Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan prokes sejak dari dalam rumah,” terangnya.
Legislator Fraksi Golkar itu juga meminta pemerintah melihat trend penularan Covid-19 yang kini berkembang hingga ke basis komunitas hingga perumahan. Menurutnya, pembatasan sosial berskala kecil di lingungan RT perlu diterapkan untuk menangani klaster warga terkena Covid-19.
“Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT-RT, dusun, kampung, kluster kantor, dan sebagainya. Perlu dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 kerja sama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor,” tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur se-Indonesia, Rabu (6/1) lalu.