Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta – MPR dan DPR memiliki hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan Indonesia. Kedua lembaga legislatif negara ini merupakan pembuat Undang Undang yang menjadi dasar atas kerja pemerintah.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah sebuah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. MPR ini punya beberapa tugas seperti melantik presiden dan wakil presiden yang sudah dipilih melalui pemilu.
Sedangkan DPR adalah sebuah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik yang sudah terpilih dari hasil pemilu. Masa jabatan masing-masing anggota DPR adalah selama lima tahun. Masa jabatan anggota DPR ini berakhir ketika anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah.
Fungsi MPR dan DPR tentunya berbeda satu sama lain, namun tetap bertujuan untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, kamu perlu mengerti tentang perbedaan fungsi MPR dan DPR untuk mengetahui bagaimana pemerintah negara kita berjalan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/7/2019) tentang fungsi MPR dan DPR.