Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Komisi VII DPR RI meminta Menteri (Energi dan Sumber Daya Mineral) ESDM Ignasius Jonan untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang untuk Izin Usaha Pertambangan – Penanaman Modal Dalam Negeri (IPU-PMDN).
Untuk itu Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk memerintahkan Dirjen Minerba melakukan rapat dengar pendapat dan menghadirkan seluruh Gubernur yang mengeluarkan IUP dalam jumlah besar.
Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
“Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM mengkaji kembali perpanjangan PKP2B sepanjang belum dipastikan adanya kenaikan penerimaan negara dan pemenuhan syarat-syarat lainnya,” ucap Ridwan.
Ia mengatakan, Komisi VII juga meminta agar Kementerian ESDM untuk cermat dalam mengalokasikan anggaran untuk Tahun Anggaran 2020 yang mengalami peningkatan sangat signifikan dan mengapresiasi postur anggaran Kementerian ESDM 2020 yang fokus pada upaya peningkatan belanja dan berkomitmen melakukan efesiensi dalam belanja pegawai dan belanja barang.
“Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk memberikan arahan yang cermat agar program, kegiatan dan belanja kementerian memperhatikan kaidah-kaidah efesiensi kebutuhan dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Komisi VII menerima penjelasan Menteri ESDM tentang Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN 2020 dan Pagu Indikatif RAPBN TA 2020 Kementerian ESDM,” ujarnya.
Seperti yang diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Raker tersebut, pagu anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2019 – 2020 meningkat dari Rp. 4,99 triliun rupiah pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp. 9,67 triliun rupiah di tahun 2020.
DPR