Breaking News :

Menteri Rini Dilarang Rapat di DPR, Komisi VI Minta Jokowi Tetapkan Pengganti

1902148Menteri-Rini-pabrik-gula780x390

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Dody RezaAlex Noerdin berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan tegas terkait pelarangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk mengikuti seluruh rapat di DPR.

Pasalnya, pelarangan tersebut berpotensi menghambat proses kontrol DPR terhadap kinerja Kementerian BUMN.

Sebab, hingga saat ini Presiden belum menunjuk pengganti tetap dari internal Kementerian BUMN.

“Kemarin saat Rapat Kerja Anggaran Presiden memang telah menunjuk Menteri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) untuk mewakili Menteri BUMN membahas anggaran, tapi itu kan sebatas untuk Rapat Kerja Anggaran. Ke depannya kami juga melaksanakan fungsi kontrol terhadap Kementerian BUMN, ini yang sulit nantinya,” ujar Dody Reza Alex Noerdin di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Menurut Dody, dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Kementerian BUMN, dibutuhkan pihak yang sangat menguasai data secara menyeluruh terkait Kementerian BUMN. Sehingga tidak bisa diwakilkan oleh pihak di luar Kementerian BUMN.

Dody menambahkan, jika menunjuk pihak di internal Kementerian BUMN pun tidak bisa sembarangan.

“Makanya harus segera dipastikan siapa perwakilan Menteri Rini yang tetap dari internal Kementerian BUMN supaya fungsi kontrol kami berjalan lancar,” lanjut dia.

Rapat Paripurna DPR-RI pada 18 Desember 2015 menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN. Hal itu berdasarkan keputusan Pansus Pelindo II.

(baca: Pansus Pelindo Tak Akan Cabut Larangan ke DPR untuk Rini Soemarno)

Pansus Pelindo II dibentuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II, mulai dari pengadaan mobile cranehingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding.

Pansus Pelindo II mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka dianggap tidak mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Anti-KKN.

Pansus Pelindo II juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Sumber: Kompas

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi VI DPR Pertanyakan Kesiapan Kemendag dalam Menghadapi MEA

Read Next

Golkar Targetkan 120 Kursi di Pemilu 2019, Novanto Minta DPD Manfaatkan Waktu