Breaking News :

Misbakhun: DPR Bisa Langgar UU Bila Tetap Tunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

misbakhun-nih2_20150926_125309

JAKARTA- Anggota Fraksi Partai Golkar diDPR RI, M.Misbakhun, membela keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.

Ditegaskan Misbakhun, DPR punya kewajiban untuk memproses rancangan undang-undang secepatnya. Dan dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya.

“DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang? Karena ini sudah ada Surpres,” tegas Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).

Dia lalu mengajak agar para semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah.

Oleh karena itu pula, Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan.

Dipastikan Misbakhun, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa.

Sumber: TRIBUNNEWS

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi X Usulkan Pajak Buku Diturunkan

Read Next

Ini Daftar Anggota DPR yang Jadi Pansus Revisi UU Terorisme