Breaking News :

Misbakhun Nilai Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Upaya ‘Fait Accompli’ Pemerintah

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada tahun 2023-2024 adalah upaya keputusan sepihak (fait accompli) pemerintah. Karena itu, ia menegaskan regulasi tersebut menjadi pukulan telak bagi para petani tembakau. Pasalnya, kenaikan cukai tembakau mengakibatkan rontoknya harga dan memperlambat penyerapan.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT. Dalam 3 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen,” ungkap Misbakhun, Jumat (4/11/2022).

Politisi Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) itu memaparkan, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun terakhir ini merupakan dampak kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif CHT, jelasnya, akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani digunakan untuk bahan baku rokok.

Sehingga, Misbakhun menganggap keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023-2024 adalah upaya fait accompli. Dengan tidak melibatkan DPR, ia menganggap pemerintah hanya mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

“Secara makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” terangnya.

Tidak ingin jadi polemik, Misbakhun bersama dengan para anggota Komisi XI berencana akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut. Agenda ini, menurutnya, jadi krusial mengingat Indonesia diramalkan akan menghadapi masa krisis pada tahun mendatang.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Bahas Penyelesaian RUU EBET, Dyah Roro Esti: DPR Masih Menunggu DIM dari Pemerintah

Read Next

Komisi VIII Serap Aspirasi Terkait Revisi UU Ibadah Haji dan Umrah