Breaking News :

Mukhtarudin Dorong Pemerintah Bantu Pembangunan Smelter PT PMS

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyatakan bahwa Komisi VII akan mendorong pemerintah, melalui Kementerian ESDM, untuk membantu PT PMS (Parenggean Makmur Sejahtera) yang ada di Kota Palangkaraya untuk merampungkan pembangunan smelter. Ia menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi adalah biaya untuk melanjutkan proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI, Ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. “Jangan sampai nanti terjadi lagi akibat dari tidak dilanjutkan, nanti IUP-nya dicabut kan. Itu yang tidak kita harapkan. Oleh karena itu kita akan mendukung dari sisi kebijakan maupun dari sisi dukungan regulasi dan lainnya,” ujarnya.

Mukhtarudin memandang pembangunan smelter PT PMS harus segera rampung, karena jika tidak akan menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari soal ketenagakerjaan hingga kerugian pemasukan uang negara. Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat menyatakan larangan ekspor bauksit, hal ini juga yang menurut Politisi Partai Golkar tersebut bisa menciptakan masalah lainnya. 

Nah, (pelarangan ekspor bijih bauksit) ini juga menjadi persoalan dan ini hampir semua smelter yang ada di Indonesia. Praktis baik yang di Freeport (PT. Freeport) maupun Amman (PT. Amman Mineral) dan lain-lain termasuk Smelter yang lain praktis bahwa per 19 Juni itu semuanya tidak bisa menyelesaikan pembangunannya. Nah, tentu ini adalah sebuah persoalan yang serius yang juga harus dihadapi oleh pemangku kebijakan,” ucapnya.

Ia pun berharap seluruh stakeholder untuk bisa duduk bersama-sama untuk mencari solusi atas masalah ini. “Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut dengan pemerintah. Apakah ada relaksasi lagi atau seperti apa kita belum bisa tentukan sekarang. Tetapi intinya ini persoalan yang ada di depan mata yang dua bulan lagi akan akan muncul. Karena kalau sampai terjadi penutupan kemudian tidak boleh ekspor dan lain-lain sebagai amanat undang-undang tentu juga ada persoalan tenaga kerja, PHK dan lain-lain,” pungkasnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Hetifah Sjaifudian Harap Standar Ganda Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Harus Segera Diatasi

Read Next

Komisi II DPR RI Minta Kemenpan RB Selesaikan Polemik PHK Massal Tenaga Honorer