Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Rapat paripurna DPR menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 yang telah dipilih melalui hasil uji kelayakan alias fit and proper test oleh Komisi I.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Paripurna meminta Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan.
Komisi I telah memilih sembilan nama dari 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025. Pemilihan itu dilakukan melalui rapat internal Komisi I pada 24 Januari lalu. Sementara fit and proper test digelar pada 18-19 Januari 2023.
Adapun calon anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 yang telah dipilih oleh Komisi I yakni:
1. Aliyah
2. Amin Sabana
3. Evri Rizqi Monarshi
4. I Made Sunarsa
5. Mimah Susanti
6. Mohammad Reza
7. Muhammad Hasrul Hasan
8. Tulus Santoso
9. Ubaidillah
Komisi I DPR juga memilih enam calon cadangan Komisioner KPI periode 2022-2025, mereka yakni:
1. Mulyo Hadi Purnomo
2. Tantri Relatami
3. Cecep Suryadi
4. Ida Fitri Halili
5. Gustav Aulia
6. Bondan Kartiko
Komisi I berpesan agar para calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 itu dapat melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.
Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI.
Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika Diperpanjang Sampai Masa Sidang IV
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV. Persetujuan ini diputuskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Perpanjangan masa pembahasan ini berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 18 Januari 2023. Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura. Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.
Berikut adalah enam poin; Pertama, zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance). Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi. Ketiga, tim Asesmen terpadu. Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan. Keenam, penyempurnaan ketentuan pidana.