Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta – DPR RI menyepakati untuk menyetujui penunjukkan Destry Damayanti sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Uji kepatutan dan kelayakan serta persetujuan terhadap Destri Damayanti sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini telah sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dalam pasal 9 angka 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029. Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024) dengan calon tunggal Destry Damayanti.
“Sekarang kan di Komisi disetujui (lalu) besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” tutur Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat ditemui usai rapat.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan secara gamblang bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini. Ia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.
“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Setelah disetujui di tingkat komisi terkait, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI. Adapun masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.