Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA, (PR).- DPR bersama Pemerintah bersepakat mengesahkan Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. Sebanyak 10 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan satu di antaranya masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.
“Sesuai dengan kesepakatan pada awal penyusunan awal RUU Prioritas Tahun 2016 sebanyak 40 RUU, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk melanjutkan usulan perubahan prolegnas tahun 2016 apabila ada RUU yang telah disetujui menjadi UU dan sesuai dengan evaluasi pelaksanaan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo saat membacakan laporan hasil rapat Badan Legislasi di depan paripurna DPR, Senin, 20 Juni 2016.
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Firman menyebutkan, terdapat 10 RUU terdiri dari 5 RUU usul insiatif DPR yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan 5 RUU lainnya merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dan RUU tentang Kepalangmerahan.
“Ke 10 RUU tersebut akan mengisi slot 5 RUU yang telah selesai dibahas dan 20 RUU dalam pembicaraan tingkat 1 yang akan selesai dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Selanjutnya, politisi Golkar ini menambahkan, dari ke-40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 terdapat 7 RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yaitu 3 RUU adalah inisiatif DPR, 2 RUU inisiatif pemerintah, dan 2 RUU kumulatif terbuka.
Sementara itu, 20 RUU dalam tahap pembahasan tingkat 1 dan 1 RUU sedang menunggu surat presiden (surpres) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1, 2 RUU dalam tahap harmonisasi di badan legislasi, 9 RUU dalam tahap penyusunan naskah akademik di komisi, 2 RUU dalam tahap penyusunan naskah akademik di pemerintah, dan 1 RUU menunggu keputusan rapat paripurna DPR.