Breaking News :

Paripurna DPR Setujui 7 RUU Provinsi dan Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Empat RUU

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelum memberikan persetujuan, dalam rapat tersebut Lodewijk menanyakan kepada ratusan Anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?” tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Pertanyaan Lodewijk pun disambut jawaban “Setuju” oleh seluruh peserta rapat dan pengetukan palu persetujuan.

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dia mengatakan, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang undang tentang otonomi daerah.

Junimart menjelaskan, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM. “Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan,” jelas Junimart.

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Empat RUU

Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang, di antaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPR RI Loedwijk F Paulus menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebelumnya, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.

“Maka, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Korpolkam) tersebut yang kemudian dijawab serempak “Setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara luring dan daring.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR

Read Next

Komisi III DPR RI Setuju RUU Hukum Acara Perdata Dibahas dengan 1.239 DIM