Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim, Ichsan Firdaus
kabargolkar – DPP Partai Golkar mengganti dua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tingkat DPR RI . Peluang mereka duduk di kursi parlemen tertutup lantaran berstatus mantan nara pidana korupsi.
“Dua nama eks napi korupsi, kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar,” ucap Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim, Ichsan Firdaus di Kantor KPU RI Menteng Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Dia menyebut, kedua calon tersebut bacaleg dari daerah pilihan (Dapil) Provinsi Aceh I dan Provinsi Jawa Tengah VI. Ichsan menuturkan, mereka pengurus partai berlambang pohon beringin di masing-masing daerah.
Sebagai anggota DPR Komisi IX , Ichsan menjelaskan, perubahan ini diambil karena Golkar mematuhi aturan KPU , pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 20/2018 tentang larangan calon legislatif dengan status pernah menjalani pidana pada hukuman korupsi, kejahatan seksual dan terorisme.
“Sampai sekarang, MA belum memberikan keputusan terkait judicial rivew (PKPU 20/2018). Karena batas waktu disampaikan (KPU) , hari ini kami memutuskan untuk menganti,” paparnya.
Sedangkan, bacaleg tingkat daerah dari Partai Golkar yang tersangkut korupsi masih dilakukan pendataan. Ia memastikan partainya akan mengikuti aturan main dari penyelenggara pemilu.
“Daerah kami sedang pantau, kami menyampaikan kepada seluruh pengurus daerah untuk mengikuti aturan KPU karena mengingat waktu sedikit. Dari pada kemudian kami kehilangan satu orang jadi kosong maka kami ganti,”ujar dia mengakhiri.{indopos}