Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA — Komisi IV DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai teluk Jakarta temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang. Ini karena masih ada komplikasi aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo yang didampingi para wakilnya Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi, dan Ibu Multazam. Sedangkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar didampingi para pejabat eselon I dan II.
Kesimpulan lainnya adalah, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan investigasi adanya indikasi pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi yang tidak sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi IV juga menyatakan siap untuk turut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, jika pembangunan reklamasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan perundangan, agar dihentikan sementara.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kementeriannya meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara pelaksanaannya. “Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk pantai Bekasi dan Tangerang. Saya juga mohon arahan dari Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR,” katanya. Atas sikap tersebut, Komisi IV memberikan apresiasi dan dukungan.
Sumber: REPUBLIKA