Breaking News :

Pertamina Harus Cari Penyelesaian Jangka Panjang Permasalahan Depo Plumpang

Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan persoalan kawasan penyangga (buffer zone), khususnya di Depo Plumpang, Jakarta Utara. Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi Pertamina dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan di depo yang sudah berdiri sejak 1974 tersebut. Sehingga, dapat memitigasi risiko sesuai standar keselamatan, kesehatan dan lingkungan (Health, Safety, dan Environment / HSE) yang berlaku.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu, menimbulkan kerugian baik material, ekonomi, lingkungan maupun secara sosial. Salah satu permasalahan yang timbul akibat kejadian kebakaran yang melanda depo yang sudah beroperasi sejak 1974 tersebut adalah persoalan kepemilikan tanah dan izin tinggal masyarakat yang selama ini menempati area sekitar depo.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan permasalahan tersebut harus segera dicari penyelesaian jangka panjangnya. Hal pertama, menurutnya, yang perlu dilakukan Pertamina adalah menginventarisasi terlebih dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki masyarakat sekitar. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Nusron, masyarakat yang tinggal di sekitar depo, bahkan tidak hanya memiliki IMB, namun sebagian juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya ingin penyelesaiannya ini jangka panjang yang terintegrasi di seluruh depo-depo yang ada di Pertamina. Pertama, dari 9.324 KK itu kita perlu inventarisir terlebih dahulu IMB-nya ini dikeluarkan tahun berapa? Kalau IMB-nya yang 9.324 KK, saya nggak yakin kalau ini dikeluarkan semua tahun 2021. Kita investigasi, kalau perlu saya minta Komisi VI membentuk tim khusus untuk membantu investigasi IMB 9.324 KK ini,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pertamina, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Untuk itu, menurutnya, jika Pertamina ingin menerapkan buffer zone dari Depo Pertamina Plumpang, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, masih ada sengkarut permasalahan tanah pada wilayah tersebut. Padahal sejak 1976, Mendagri telah mengeluarkan SK Pemberian Hak No. 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 Juni 1976 untuk digunakan sebagai keperluan pembangunan instalasi minyak.

“Lepas dari siapa yang memegang SHM, kalau orang itu memegang SHM, itu sengketa konflik tanah sendiri antara yang bersangkutan dengan Pertamina. Tetapi, sebagai pengambil kebijakan yang mengijinkan IMB, mengeluarkan IMB yang itu sudah digunakan tahun 1976 untuk kepentingan instalasi minyak, ini perlu diusut dan saya yakin ini hampir semua Gubernur DKI Jakarta terlibat mengeluarkan IMB ini,” jelasnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan depo-depo Pertamina di daerah-daerah lainnya yang masih mengalami permasalahan serupa. Yakni, terlalu dekatnya letak depo dengan pemukiman warga. Nusron, dalam RDP tersebut, juga mencontohkan yang terjadi pada Depo Pertamina di Samarinda, yang hingga saat ini masih terletak dekat dengan pemukiman warga. Padahal sejak tahun 2010, Gubernur Kaltim telah mengusulkan pemindahan depo tersebut ke daerah yang jauh dari pemukiman.

“Kita cari ke depan ini solusinya supaya ini nggak terulang. Memang yang namanya depo itu sudah harus jauh dari lingkungan pemukiman, dan kita tidak boleh menyalahkan manusia untuk tinggal di situ,” tegasnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Fokus 12 Poin dalam Masa Persidangan IV 2022-2023

Read Next

Ditetapkan Jadi UU, Komisi II DPR RI Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna