Breaking News :

PN Jakpus Bisa Menjadi Percontohan Bagi Pengadilan yang ada di Indonesia

Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam kunjungan ini Anggota Komisi III meninjau berbagai fasilitas di PN Jakpus, dari ruang sidang sampai dengan media center. Adies menilai PN Jakpus bisa menjadi percontohan bagi pengadilan-pengadilan yang ada di seluruh Indonesia dari segi fasilitas dan juga pelayanan, namun meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu perbaikan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan pengadilan yang sudah sangat lengkap fasilitas-fasilitasnya, ada beberapa hal-hal yang perlu perbaikan tapi sudah bisa dijadikan role model, contoh bagi pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia baik dalam pelayanan maupun infrastruktur, kita lihat ruang sidangnya sangat mumpuni,” papar Adies usai peninjaun di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menyerap masukan dan aspirasi dari para hakim untuk materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dan RUU Jabatan Hakim. Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, Komisi III akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan RUU yang dibahas serta berbagai kebutuhan dan fasilitas bagi hakim.

“Kita juga dapat banyak masukan dalam rangka untuk menjalankan tugas konstitusi kita menyusun RUU Hukum Acara Perdata dan juga RUU Jabatan Hakim yang akan segera kita garap di DPR RI. Jadi banyak masukan yang kita terima dalam RUU Jabatan Hakim terkait fasilitas keamanan bagi para hakim harus kita perhatikan, tunjangan kesehatan, tempat tinggal, serta fasilitas bagi para hakim itu akan dimasukkan dalam RUU Jabatan Hakim,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I tersebut.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang tak terhingga atas kunjungan Komisi III ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengharapkan RUU Jabatan Hakim dan Hukum Acara Perdata bisa terealisasi. Menurutnya dengan kunjungan Komisi III bisa meringankan kompleksitas tugas yang diemban para hakim.

“Kami berharap RUU ini bisa terlaksana, begitu berat beban tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini karena menangani beberapa pengadilan khusus ada niaga, ada hubungan industrial, ada tipikor, HAM juga dan undang-undang juga mengatur Pasal 86 KUHAP apabila pelanggar yang ada di luar negeri bagi orang Indonesia maka persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di pengadilan lain,” ungkapnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Saniatul Lativa Minta Pemerintah Tinjau Kembali PTM di Sekolah

Read Next

Misbakhun Desak Pemerintah Tegaskan Alasan Pemindahan IKN Memang Karena Kebutuhan Negara