Breaking News :

Puteri Komarudin Dorong LPEI Segera Siapkan Pengelolaan Hasil DHE

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong LPEI untuk segera mempersiapkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini menyoroti rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Lewat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan, kita juga memberikan penguatan bagi LPEI dengan dapat menerima DHE atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Puteri Komarudin usai Kunjungan Spesifik PT Pearland, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/1/2023).

Putri menyampaikan bahwa LPEI turut berperan dalam membantu upaya Pemerintah mewujudkan generasi yang unggul, inovatif dan aktif. LPEI juga dapat menggenjot DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia agar semakin meningkatkan cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah, sehingga dapat berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi Indonesia.

“Jadi karena undang-undang PPSK pengembangan sektor keuangan memberikan gagasan baru, dimana LPEI bisa mengelola devisa hasil ekspor dan bukan hanya Bank devisa saja yang bisa melakukannya mestinya LPEI nanti bisa lebih berperan juga dalam pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Puteri juga menekankan agar LPEI dapat memperluas pasar ekspor non tradisional, serta memperkuat kapasitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor, dan memperluas pengembangan desa devisa agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas. “harapan kita bersama ketika eksportir itu akhirnya memarkirkan uangnya di Indonesia itu bisa menular ke sektor-sektor lain, untuk pengembangan devisa agar meluas,” tutupnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Rapat Bersama Kadin Dan Hipmi, Hetifah Ingin Lulusan Perguruan Tinggi Terserap Maksimal Dudi

Read Next

Komisi II DPR RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Karawang Jaga Kredibilitas