Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.
Komisi II DPR, kata Rambe, sudah sepakat bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak harus mundur atau cukup hanya cuti.
“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada. DPR, DPD, dan pemerintah sudah sepakat (tak perlu muncur),” ujar Rambe di Jakarta, Selasa (26/4).
Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah. Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu.
“Jadi tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini. Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” kata politisi Golkar itu.
Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini. Komisi II,lanjut dia, menargetkan pengesahan revisi UU Pilkada bisa dilaksanakan pada 29 April 2016.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga saat ini pembahasan revisi UU Pilkada masih terus berlangsung. Pada Rabu (27/4) besok akan ada rapat gabungan antara DPR, DPD RI,dan pemerintah untuk membahas atau memfinaliasi revisi UU Pilkada tersebut.
Hingga saat ini, kata Riza, persentase untuk pengusungan calon kepala daerah masih belum ditentukan. Termasuk dari partai politik maupun gabungan partai politik dan calon perseorangan.
“Persentase calon perseorangan juga belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah,” katanya.
Selain itu dalam Pasal 7, Riza memastikan telah merumuskan penguatan Bawaslu dan Panwas. Poin lain yang juga disepakati ialah penghapusan sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon.
“Sudah dihapus (sanksi). Enggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi,” katanya.
Politisi Gerindra itu menegaskan, tidak menegasikan adanya calon tunggal di gelaran Pilkada. Namun, untuk pembahasan calon perseorangan, hingga kini masih berlangsung alot.
“Besok semua perbedaan akan kita bahas dengan pemerintah. Sejumlah parpol ada yang ingin pencalonan dari parpol nol persen, 5 persen, 15 persen dan lainnya. Sementara ini draft dari pemerintah yang kita pegang. Kalau calon perseorangan tetap seperti usulan pemerintah yakni 6,5-10 persen. Enggak ada perubahan itu,” jelasnya.
Sumber: SUARAPEMBARUAN