Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
1. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI dalam fungsi anggaran, Ketua DPR memberikan informasi kepada seluruh masyarakat mengenai politik anggaran DPR yang berorientasi pada pencapaian pertumbuhan tanpa mengesampingkan keadilan ekonomi dalam masyarakat, yaitu:
a. DPR mendukung kebijakan belanja pemerintah dalam APBN 2018 yang menitikberatkan pembangunan berbagai infrastruktur dengan alokasi anggaran cukup besar;
b. DPR memberikan dorongan kuat melalui peningkatan Dana Desa setiap tahun, agar pengentasan kemiskinan masyarakat di desa dapat secara bertahap diwujudkan;
c. DPR juga menaruh perhatian terhadap politik pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni dengan memberikan alokasi anggaran pertahanan dan keamanan yang terus meningkat terutama pada tahun anggaran 2018. Tujuannya antara lain untuk menjaga kedaulatan negara, serta mencegah dan memberantas aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini.
2. Terkait dengan dibatasinya akses di 13 jalan yang terkena sistem ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, yang mulai diberlakukan per-1 Agustus 2018, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi II DPR, Pimpinan Komisi V DPR dan Pimpinan Komisi X DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan INASGOC untuk menggencarkan sosialisasi terkait peraturan sistem ganjil-genap tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mendukung sepenuhnya demi kesuksesan terselenggaranya ASIAN Games 2018;
b. Mendorong Komisi V DPR meminta Kemenhub bersama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membenahi transportasi umum, baik dari sisi kenyamanan, keamanan, kondisi kendaraan, serta memperhatikan waktu mobilitas masyarakat, terutama di wilayah DKI Jakarta, mengingat salah satu solusi dari sistem ganjil-genap tersebut adalah dengan mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum;
c. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi V DPR meminta Kepolisian, Kemenhub, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), untuk memberikan alternatif arah atau jalan yang efisien kepada masyarakat, agar Peraturan Gubernur terkait sistem ganjil-genap selama ASIAN Games 2018 tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari masyarakat, mengingat masyarakat akan banyak menggunakan jalur alternatif.
3. Terkait kasus sembilan peserta ujian yang masuk fakultas kedokteran Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menggunakan joki berteknologi tinggi, yaitu terdapat pihak yang mengerjakan soal dari jarak jauh (30/07),Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi X DPR bersama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) untuk membuat regulasi atau peraturan yang lebih terperinci guna mencegah terjadinya praktik joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi, mengingat hal tersebut dapat mengganggu dan merusak sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
b. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku joki dan memeriksa peserta ujian terkait sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”;
c. Mendorong Komisi X DPR meminta Kemenristekdikti bersama pihak universitas untuk membuat inovasi peraturan atau kebijakan internal universitas dalam seleksi masuk perguruan tinggi yang dapat mencegah terjadinya sistem perjokian serta lebih memperketat sistem pengawasan, baik dari administrasi hingga pengawasan ketika ujian seleksi masuk universitas sedang dilaksanakan;
d. Mendorong Komisi VII DPR meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat sistem berbasis teknologi informasi dengan keamanan yang maksimal agar dapat mendeteksi kecurangan pada calon mahasiswa dan meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan.
4. Terkait belum meratanya pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak gempa di Lombok, seperti belum tersentuhnya bantuan di wilayah Lombok Utara dan menumpuknya bantuan di Sembalun, Lombok Timur, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk saling berkoordinasi dalam penyaluran bantuan dan melakukan pendataan terhadap lembaga sosial yang menurunkan tim dan mendirikan posko agar dapat disebar posisinya pada daerah terdampak gempa secara merata dan proporsional, mengingat jumlah pengungsi mencapai 10.062 jiwa tersebar di 13 titik pengungsian;
b. Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Pemda setempat untuk mendata ulang bangunan-bangunan yang mengalami kerusakan ringan sampai parah dan segera melakukan pembenahan infrastruktur kepada 5.448 unit rumah, 15 unit fasilitas pendidikan, 5 unit fasilitas kesehatan, 55 unit fasilitas peribadatan, 37 unit kios, dan 1 jembatan, agar masyarakat terdampak gempa dapat segera kembali ke rumah dan beraktivitas kembali;
c. Mendorong Komisi VIII DPR meminta BNPB, BPBD, Kemensos bersama Pemda setempat untuk terus memobilisasi pemberian bantuan kemanusiaan dan memberikan pelayanan terbaik agar kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat Lombok yang terdampak gempa dapat tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran;
d. Mendorong Komisi V DPR meminta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk terus melakukan pemantauan gempa, serta terus menginformasikan perkembangan gempa melalui media siber, siaran, dan cetak serta website resmi BMKG.
5. Terkait masih adanya 69 juta penduduk Indonesia yang rentan kemiskinan (proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terhadap jumlah penduduk Indonesia tahun 2019) walaupun tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan menjadi 9,82 persen (data Badan Pusat Statistik/BPS, Maret 2018) dari 10,64 persen (data BPS, Maret 2017), Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi VIII DPR meminta Kemensos serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk terus berupaya menekan jumlah kemiskinan di Indonesia dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia;
b. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meningkatkan pengawasan dan pendampingan dalam mengelola dana desa, baik dari sisi administrasi maupun dalam pelaksanan program-program untuk memberdayakan masyarakat desa, agar dana desa dapat fokus menunjang perekonomian masyarakat desa;
c. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap kemiskinan;
d. Mendorong Komisi VI DPR meminta Pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan guna menjaga daya beli masyarakat, mengingat naiknya harga komoditas utama (beras, gula, daging sapi, daging ayam,dan telur) dapat menurunkan daya beli masyarakat;
e. Mendorong Komisi VI DPR Meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola koperasi dan UKM di setiap daerah, guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.