Breaking News :

RI Resmi Masuk ke Perjanjian Perdagangan Bebas Terbesar di Dunia

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan dua perjanjian perdagangan bebas, yakni Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (30/8), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

“Apakah rancangan uu ini dapat disahkan jadi uu, setuju ya, terima kasih,” ujarnya.

RCEP sendiri diketahui adalah perjanjian dagang bebas terbesar di dunia karena karena dianggap mencakup hampir sepertiga dari populasi global dan sekitar 30 persen dari PDB.

Dalam pembahasan dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan sederet keuntungan yang bakal diperoleh Indonesia dari kerja sama perdagangan bebas RCEP dan IK-CEPA .

“Dari segi politis, implementasi ini bisa memperkuat hubungan bilateral. Dari segi hukum keuntungan dari IK-CEPA akan memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi kedua negara,” ujarnya di Gedung DPR RI.

Dari sisi ekonomi, ia yakin kerja sama perdagangan bebas ini akan meningkatkan perekonomian nasional dan memperluas lapangan kerja. Untuk IK-CEPA, ia yakin kerja sama ini juga bisa meningkatkan perkembangan teknologi negeri yang ditransfer dari Korea Selatan (Korsel).

“Ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, peningkatan daya saing, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kapasitas transfer teknologi nasional, memperdalam kerja sama antara para pihak yang bergabung,” jelasnya.

Sedangkan, implementasi perjanjian dagang RCEP dikatakan bakal memberikan andil bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri di masa mendatang.

“Implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP (Produk Domestik Bruto) sebesar 0,07 persen atau Rp38,33 triliun dan FDI (Foreign Direct Investment atau investasi asing) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun di tahun 2045,” jelasnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Pemerintah Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPR RI atas RUU APBN TA 2023

Read Next

Komisi I DPR RI Apresiasi Tindakan Menlu Selamatkan 241 WNI Korban Lowongan Kerja Palsu di Kamboja