Breaking News :

Ridwan Hisjam Minta Pemerintah Perhatikan Kawasan Industri Bantaeng

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan terhadap perkembangan Kawasan Industri Bantaeng, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Apalagi Pemerintah telah menetapkan kawasan tersebut sebagai proyek strategis nasional (PSN). Ridwan menilai seolah pemerintah melepas dukungan ke Kawasan Industri Bantaeng.

“Jadi Kementerian Perindustrian harus konsentrasi, harus dikawal. Jangan nanti kalau rusak kawasan industri Bantaeng, baru kita masuk, itu mahal biayanya,” tegas Ridwan di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja Illegal Mining Komisi VII DPR RI ke PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, di Bantaeng, Selasa (27/9/2022).

Ridwan juga meminta pemerintah mendukung Kawasan Industri Bantaeng itu dengan pembangunan pelabuhan. Menurutnya, pembangunan pelabuhan dan fasilitas umum lainnya merupakan tugas dari pemerintah. “Kalau perusahaan dibebankan untuk membangun fasilitas umum seperti pelabuhan maka kawasan industri Bantaeng ini tidak menarik lagi untuk tempat berindustri atau berusaha,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Di sisi lain, Ridwan menyoroti lingkungan di kawasan industri yang berluas 3.151 hektar itu. Secara sepintas Ridwan menilai lingkungannya masih kurang bagus. Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa lingkungan di kawasan tersebut. “Tapi tadi Pak Bupati (Bantaeng) juga bilang bahwa pada bulan Juli kemarin sudah turun dan memberikan sanksi-sanksi agar diperbaiki. Ini harus segera dilaksanakan, agar kawasan Industri Bantaeng ini tidak merusak lingkungan,” tandas Ridwan.

Sementara dalam kunjungan ke PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, Panja Illegal Mining Komisi VII DPR RI bertujuan dalam rangka memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam operasional perusahaan penghasil feronikel tersebut. Menurut Ridwan, PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia termasuk perusahaan yang bagus dalam rangka melakukan hilirisasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Namun, Ridwan mempertanyakan tidak adanya bahan baku nikel di dekat lokasi perusahaan. Menurutnya itu tidak lumrah, karena biasanya pertimbangan untuk mendirikan suatu pabrik salah satunya mempertimbangkan kedekatan dengan bahan baku. “Tapi tadi sudah dijelaskan bahwa bahan bakunya legal, tinggal kita buktikan nanti, kita minta data-datanya apakah ini legal. Jangan sampai perusahaan yang bagus ini menjadi penadah dari illegal mining nikel dari luar daerah,” terang legislator dapil Jawa Timur V tersebut.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI setujui Undang-Undang APBN 2023, Belanja Negara Naik Jadi Rp 3.061 Triliun

Read Next

DPR RI Dorong Kerja Sama Antar Parlemen Upayakan Perdamaian di Ukraina