Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Tata kelola hutan di Batam silang-sengkarut, karena ada pengembang liar yang melakukan alih fungsi hutan lindung tanpa izin. Menghadapi masalah ini Komisi IV DPR RI siap menjadi inisitor untuk mengatasi pengelolaan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak.
“Yang tahu petanya dari pihak Kehutanan, langkah baiknya, mesti ada koordinasi dengan Otorita Batam,. Nanti Komisi IV yang menjadi inisiator, bagaimana mengundang Otorita Batam, Pemerintah Provinsi Kepri duduk bersama dengan Kehutanan khususnya Ditjen Planologi dan Ditjen Gakkum (Penegakan Hukum),” papar Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal, saat meninjau langsung kondisi kerusakan lahan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (22/7/2019).
Ia menyarankan agar semua pemangku kepentingan, baik dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, dan juga Badan Pengelola Otorita Batam untuk mengatasi masalah hutan di Batam. “Duduk bersama, memetakan semua hutan lindung yang ada atau cagar alam yang ada di Kepri ini. Supaya memecahkan masalah ini dengan koprehensif,” ujar Robert.
Menurut informasi yang disampaikan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, mayoritas perusahaan yang melakukan aktifitas reklamasi di kawasan hutan mangrove adalah ilegal. Mereka berlindung pada draf pengelola lahan (PL) dan surat keterangan masyarakat selaku ahli waris yang notabene pemilik lahan kebun sesuai dokumen surat. Surat tersebut disaksikan oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat, atas pengelolaan kawasan hutan.
Kawasan hutan lindung seluas 52 hektar tersebut, kini rata dengan tanah. Padahal sebelumnya area tersebut terdapat tanaman bakau, kini sudah tertutupi atau tertimbun menjadi daratan tanah merah. Begitu juga dengan bukitnya yang semula dulunya tampak rindang dengan banyaknya pepohonan, saat ini tampak gundul.
Robert menegaskan, kepentingan rakyat harus diutamakan dengan mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau untuk kepentingan rakyat banyak, rakyat kecil, kami di Komisi IV DPR RI mendukung itu. Untuk investor dan pengusaha harus ikut aturan yang ada dengan benar. Karena tidak bisa satu perusahaan menguasai lahan sebanyak mungkin. Kepentingan rakyart kecil harus diutamakan,” tandasnya.
Saat ini yang ada hanya tanah yang sudah digarap dan dipetak-petak untuk diperjualbelikan ke masyarakat dalam bentuk kavling dengan ukuran sekitar 6 x10. Lahan tersebut dijual dengan harga belasan juta rupiah