Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Banda Aceh: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja ke provinsi Aceh untuk mendapat masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penggantian atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran.
Komisi I bertemu langsung dengan kepala TVRI Aceh, Kepala RRI Banda Aceh, Ketua Lembaga Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Lokal. Rapat dengar pendapat tersebut berpusat di studio TVRI Aceh di Mata Ie, Aceh Besar, sabtu (11/6).
Kepala TVRI Aceh, Rajab Siregar berharap masukan yang diberikan dapat mempercepat proses terwujudnya Undang-undang, dan sesuai dengan perkembangan lembaga penyiaran, serta berdampak baik untuk lembaga maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala RRI Banda Aceh, Dwi Korianingsih menjelaskan masih ada wilayah yang blank spot atau belum terjangkau siaran, sehingga penting untuk segera dicarikan solusi, agar semua wilayah mendapat akses yang sama.
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Mohammad Kusnaeni yang hadir bersama Direktur Teknologi dan Media Baru, Muhammad Sujai berharap adanya single fekuensi siaran RRI yang sama untuk seluruh Indonesia. Harapan tersebut sudah pernah disampaikan, namun terkendala dengan regulasi.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah meminta lembaga penyiaran untuk memperbanyak program kearifan local yang bernuansa Islami.
Menyikapi masukan yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan kearifan lokal menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan undang-undang penyiaran.
Dalam kunjungan kerja ini, Utut Adianto hadir bersama Ketua Tim yang juga wakil ketua komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, serta anggota dari berbagai fraksi, Sekretariat Komisi I, tenaga ahli dan perancang peraturan perundang-undangan.