Breaking News :

RUU Cipta Kerja Wujudkan Industri Halal di Indonesia

Badan Musyawarah (Bamus) DPR tengah menggelar rapat, Senin (5/10). Salah satu yang dibahas menyangkut nasib RUU Cipta Kerja yang akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR, seluruh fraksi sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke paripurna untuk disahkan. Kecuali PKS dan Demokrat yang menolak sejumlah poin.

Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai, RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

“RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia,” ujar Ace Hasan berdasarkan keterangannya, Senin (5/10).

Dalam RUU Cipta Kerja, pasal 48 mengatur tentang jaminan produk halal. MUI menjadi lembaga berwenang memberikan fatwa.

MUI dibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal dalam proses pemberian sertifikasi halal suatu produk.

Ace merasa sangat optimis dengan manfaat dari disahkannya RUU Cipta Kerja. Menurutnya, setelah disahkan, maka akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha.

Selama Ini Sertifikasi Halal Bermasalah
Menurutnya, hal ini baik karena selama ini masih banyak ditemui masalah terkait sertifikasi halal.

“Selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Ace Hasan

Ace Hasan menilai, nantinya setelah disahkan dan menjadi Undang-Undang, UU Cipta Kerja bukan hanya bisa melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal saja. Namun UU ini bisa memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan.

“Kepastian prosedur pengurusan halal akan lebih jelas. Selain itu, akan lebih tepat waktu dan biaya,” kata dia.

Ace mengatakan, dalam UU Cipta Kerja ini, Majelis Ulama Indonesia tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas yang mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.

Sementara itu, lanjut Ace, untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk, akan diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

“MUI memgang otoritas yang mengeluarkan fatwa apakah produk itu halal atau tidak. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.

Ace menegaskan, UU Cipta kerja nantinya akan sangat bermanfaat bagi dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, dalam RUU Ciptaker, sertifikasi halal akan ditanggung oleh pemerintah.

“Hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM,” kata dia.

“Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha,” tambahnya.

Merdeka

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Protokol AFAS Ke-7 Disahkan di Paripurna DPR RI

Read Next

UU Cipta Kerja Bisa Jadi Stimulus Jangka Panjang Pengembangan UMKM