Breaking News :

RUU HKPD Harus Berdampak pada Pemerataan Pertumbuhan Pusat dan Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa rasakan kemanfaatannya oleh pemerintah daerah. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi pada kenyataannya tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.

“Oleh karena itu, menurut saya dalam RUU HKPD ini harus diatur bagaimana pertumbuhan yang tinggi secara nasional, bisa juga dirasakan kemanfaatannya yang relatif sama. Baik pertumbuhan itu antara provinsi dengan provinsi lainnya, maupun kabupaten satu dengan kabupaten lainnya. Jadi pertumbuhan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten memiliki derajat pertumbuhan ekonomi yang relatif tidak terlalu jauh, disejumlah daerah itu ada yang mencapai angka 7 persen, 2 persen, bahkan ada yang cuma 1 persen,” ujar Agun saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/11//2021).

Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, misalnya pertumbuhan ekonomi di Banten, jika melihat pertumbuhan di Tangerang Raya dan Serang itu relatif baik, tetapi kalau dibandingkan dengan Kabupaten Pandeglang dan Lebak, cukup tertinggal. Untuk itu, dalam RUU HKPD ini harus diatur hubungan keuangan baik itu antar provinsi, provinsi dengan kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota. Sehingga pemerintah daerah ini memiliki sinergi keuangan, hal ini tentu saja perlu didalami seperti yang diusulkan oleh Bupati Tangerang.

“Bupati Tangerang mengusulkan agar Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan manfaat lebih. Menurutnya, ada 4200 industri di Kabupaten Tangerang, tetapi semua pajaknya ditarik ke pusat. Sedangkan dana bagi hasil yang diperoleh daerah rasanya perlu dikaji kembali dan kita hitung ulang, supaya dana bagi hasil itu juga bisa dirasakan manfaatnya oleh daerah. Kalau diibaratkan daerah itu saat ini hanya menjadi penonton, seperti melihat ikan bagus di akuarium, tapi cuma bisa ditonton saja. Lewat RUU HKPD ini diharapkan tidak sekadar menjadi penonton,” optimis legislator dapil Jawa Barat X ini.

Agun menuturkan, semangat inilah yang dibangun Komisi XI DPR RI, dimana desentralisasi fiskal harus berkorelasi dengan desentralisasi otonomi daerah, sehingga diharapkan keuangan daerah menjadi piramida yang besar, bukan piramida terbalik. Kunjungan dalam rangka menyerap aspirasi RUU HKPD ini turut dihadiri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti; Ketua DPRD Banten Andra Soni; Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar; dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Hetifah Ingin Pastikan Akses Layanan Psikologi yang Terjangkau Melalui RUU Praktik Psikologi

Read Next

Golkar: Tidak Mungkin Benarkan Aturan yang Bertujuan Legalisasi Hubungan Seks Bebas