Breaking News :

RUU Kejaksaan Pertimbangkan Pengawalan Kepada Jaksa

Profesi jaksa rentan terhadap berbagai risiko, di tengah maraknya kejahatan dan kekhawatiran adanya tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang berperkara. Sehingga, pengawalan terhadap jaksa menjadi satu hal yang dipertimbangkan untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI. Pengawalan terhadap para jaksa dan keluarganya tersebut dalam rangka memberikan keamanan ketika mereka terlibat dalam penanganan kasus, baik di tingkat penuntutan maupun pengadilan.

“Kami minta masukan beberapa hal, termasuk adanya pengawalan terhadap keamanan jaksa beserta keluarganya. Kenapa ini diperlukan, karena memang kita melihat situasi keamanan kepada aparat hukum, harus kita tingkatkan dengan dengan maraknya kejahatan-kejahatan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir saat memimpin pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Jateng, dan Kapolda Jateng beserta jajaran PJU Polda Jateng, di Kejati Jateng, Semarang, Jateng, Kamis (25/11/2021).

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI bermaksud menyerap masukan dan aspirasi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sejumlah hal mengemuka dalam diskusi tersebut, seperti kewenangan Kejaksaan, pelat nomor kendaraan khusus untuk jajaran Kejaksaan, hingga kesejahteraan para jaksa yang perlu mendapat perhatian, peran jaksa sebagai pengacara negara yang dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, hingga proses penyadapan oleh Kejaksaan dalam rangka penyidikan kasus.

“Hal lain terkait RUU Kejaksaan yang tidak kalah penting terkait dengan penyadapan. Kita akan memberikan kewenangan dalam hal penyadapan dalam rangka menyelidiki dan penuntutan seperti itu, tetapi penyadapan ini nanti sambil menunggu RUU Penyadapan yang juga sedang dibahas di Komisi III. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga disahkan, maka Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan,” jelas Adies.

Kemudian, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, keterlibatan Kejaksaan pada pemulihan aset sampai kini juga menjadi salah satu pembahasan di RUU Kejaksaan. Pemulihan aset terkait dengan aset-aset sitaan kini dikelola Rumah Penyimpanan Badan Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dalam pembahasan ini, kata Adies, apakah nantinya pemulihan aset diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham, atau Kejaksaan turut dapat mengontrol hal tersebut. Begitu juga dengan penyidikan kasus-kasus pidana, di tingkat koordinasi, pada RUU Kejaksaan turut mengemuka mengenai koordinasi dari awal dengan aparat lainnya, sehingga penanganan kasus tidak bolak-balik.

Sementara terkait kesejahteraan Kejaksaan, Adies memastikan pihaknya akan meningkatkan hal tersebut dalam RUU Kejaksaan. “Karena beliau-beliau adalah garda terdepan, jadi memang harus kita berikan fasilitas lebih. Ini kan godaannya cukup luar biasa. Kita tahu kasus-kasus narkotika, kasus-kasus korupsi, kasus-kasus terorisme, extraordinary dan lain sebagainya, itu kan banyak sekali godaan. Jadi kita ingin Jaksa ini bekerja dengan baik, tidak memikirkan lagi hal-hal yang lain. Mulai dari tunjangan kesehatan, tunjangan pensiunnya, tunjangan keluarga, pokoknya tenang dalam bekerja,” komitmen legislator dapil Jawa Timur I itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jawa Tengah Priyanto menyampaikan sejumlah masukan guna memperkaya pembahasan RUU Kejaksaan, salah satunya terkait pengelolaan aset sitaan di Rupbasan, apakah nantinya kewenangan Kejaksaan diperbesar dalam rangka penyimpanan aset. Pihaknya pun mengapresiasi pembahasan RUU ini. “Saya kira Kejaksaan sangat mendukung, karena inisiatif DPR RI. Kami bangga, ternyata institusi Kejaksaan ini diperhatikan oleh Komisi III. Ini kebanggaan yang luar biasa bagi kami,” jelasnya.

Terkait pengawalan kepada Kejaksaan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi siap menyiapkan personelnya. “Saat proses pengadilan, di sana membutuhkan pengamanan, tidak hanya proses persidangan, pelaksanaan sidang kita amankan. Jadi kalau membutuhkan personel polisi, tidak hanya personel Kejaksaan, (pada) pelaksanaan sidang, kita cover. Prinsipnya Polda Jateng mendukung revisi UU Kejaksaan,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Gilang Dhielafararez dan Idham Samawi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Adde Rosi Khoerunnisa dan Supriansa dari F-Golkar, Habiburokhman (F-Gerindra), Eva Yuliana dan Subardi (F-NasDem), Rano Al Fath (F-PKB), Hinca I.P Pandjaitan (F-Demokrat), serta Habib Aboe Bakar Alhabsyi (F-PKS).

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Baleg DPR Dorong Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas

Read Next

Komisi XI DPR RI Setujui Dua Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia