Breaking News :

RUU TPKS Disahkan, Christina Aryani: Buah Perjuangan Perempuan Indonesia

Pengesahan tingkat II RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (12/4), disambut baik banyak pihak. Sebab, hal ini memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.

Anggota Panja RUU TPKS Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, RUU TPKS yang pembahasannya dihiasi beragam dinamika hingga tiba pada tahap ini, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.

“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia, utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan (RUU TPKS) ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang,” kata Christina dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa siang (12/4).

“Tahap demi tahap selama ini dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat juga maksimal. Tinggal kita sama-sama kawal agar perjuangan ini sampai di titik akhir diundangkan nanti,” imbuhnya.

RUU TPKS, tutur Christina, punya dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan pada 2016 lalu.

Berkat kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR, maupun Pemerintah, maka pembahasan RUU TPKS bisa punya langkah maju hingga bisa sampai pada tahap ini.

“Makanya saya bilang ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” ujar Christina.

Wakil Rakyat dari Dapil DKI Jakarta II itu juga mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat, DPR, dan Pemerintah selama pembahasan tingkat I hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU.

Dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak.

“Dinamika pembahasan selama ini juga menarik dan saya senang prosesnya berjalan lancar dan konstruktif. Panja bekerja keras marathon hingga keputusan bulat membawa ini ke paripurna untuk disahkan,” jelasnya.

“Langkah demi langkah ini kita apresiasi tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” pungkas Christina.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Read Next

Pastikan Stok Lebaran Aman, Kemendag Bersama DPR RI dan Wali Kota Bogor Lakukan Sidak di Pasar