Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union

Hampir 17 tahun diterapkan, Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005 resmi diganti menjadi Undang Undang Keolahragaan dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini (15/2/2022). Setidaknya, ada 816 pembahasan yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti kelembagaan KONI-KOI, kesejahteraan atlet, pendanaan olahraga, anti doping, olahraga berbasis teknologi (E-Sport dan sport science), dan lain sebagainya. UU Keolahragaan sendiri merupakan usul inisiatif dari pihak DPR dan telah dibahas secara internal sejak Juni 2020 dan ditugaskan secara resmi di Paripurna sejak 9 April 2021.
Dalam pidatonya, Menpora Zainudin Amali sampaikan urgensi penggantian UU SKN menjadi UU Keolahragaan. “Berdasarkan fakta dan data empiris, setelah diterapkan lebih dari 17 tahun, UU SKN dipandang perlu untuk diganti dan mengkonstruksi penataan lembaga keolahragaan dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian tidak terjadi benturan dan konflik satu sama lain, namun saling melengkapi dan harmonis guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Zainudin Amali juga tegaskan bahwa UU Keolahragaan mampu menjawab tantangan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional serta perubahan global. “UU Keolahragaan hadir sebagai respon terhadap tutuntan perubahan dan dinamika dalam sistem keolahragaan nasional seperti pendanaan, penyelesaian sengketa kelembagaan, era industri digital, dan isu krusial lainnya,”tambah politisi senior Golkar tersebut.
Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X sampaikan perjalanan penyusunan UU Keolahragaan. “Alhamdulillah, hari ini UU Keolahragaan telah resmi menjadi pengganti UU SKN. UU Keolahragaan secara intensif telah melewati berbagai rapat dengan pemangku kementingan, konsinyering, kunjungan kerja ke berbagai daerah, uji publik, serta dibahas dalam beberapa kali sidang Paripurna DPR RI,”paparnya.
Hetifah Sjaifudian berikan apresiasi sembari mengenang dinamika proses penyusunan UU Keolahragaan. “Dalam prosesnya, Komisi X DPR RI dan pemangku kepentingan telah melewati berbagai perdebatan panas yang bahkan sempat mengalami deadlock terhadap beberapa isu. Saya mengapresiasi Kang Dede sebagai Ketua Panitia Kerja, Menpora, serta seluruh pihak yang terkait atas itikad baiknya. Semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan di dunia olahraga Indonesia dengan sebaik-baiknya,”puji legislator Kaltim tersebut.
Terakhir, Hetifah juga harapkan implementasi yang optimal. “UU ini telah disusun dengan sungguh-sungguh dan diharapkan menjawab berbagai persoalan yang ada. Oleh karena itu, sekarang tinggal implementasinya. Saya berharap semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah, lembaga olahraga, swasta, BUMN, atlet, dan seluruhnya untuk dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” pungkasnya.