Breaking News :

Satya Yudha Dorong Revisi UU ITE Segera Dikebut Dewan Periode 2019-2024

JAKARTA – Komisi I DPR RI meminta kepada anggota dewan baru periode 2019-2024, untuk segera merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Widya Yudha mengatakan revisi UU ITE tidak mungkin dilakukan di sisa masa periode jabatan dewan tahun ini.

Karena itu, ia mendorong revisi UU ITE dapat dilakukan sebagai prioritas, agar pasal-pasal yang dianggap tak memberikan kepastian hukum, dapat diperbaiki.

“Masa waktu dari DPR hanya sampai akhir september 2019, sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama revisi UU ITE dalam waktu yang mepet seperti sekarang ini, tetapi kasus tersebut (Baiq Nuril) bisa dijadikan masukan agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

“Saya memohon kepada anggota dewan yang baru tadi periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini dan memprioritaskan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kasus yang menimpa Baiq Nuril, dapat menjadi acuan.

Terdapat beberapa pasal-pasal dalam UU ITE tak memberikan kepastian hukum kepada warga negara.

Ia menyarankan anggota dewan periode selanjutnya, semestinya dapat lebih peka terhadap isu-isu seperti Baiq Nuril.

“Kita (juga) meminta kepada aparat penegak hukum untuk secara bijaksana melihat permasalahan ini, tidak hanya dari aspek pasal per pasal saja, tapi melihat pada aspek sosial jadi apabila dirasa tidak memenuhi rasa keadilan pada akhirnya penangannya akan berbeda,” pungkas politikus Golkar itu.

Tribunnews

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Rekonsiliasi Politik untuk Negosiasi Kasus Hukum Dinilai Salah Kaprah

Read Next

Pengelolaan Keuangan Negara Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat