Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai tanpa adanya integritas dan kredibilitas yang ada di pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, maka upaya reformasi perpajakan tak akan berjalan maksimal. Puteri menyatakan hal tersebut menanggapi penetapan dua tersangka dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017.
“Kita minta DJP fokus untuk menjalankan upaya-upaya reformasi perpajakan tersebut. Jadi, tujuan tersebut tidak akan tercapai maksimal tanpa adanya integritas dan kredibilitas dari institusi,” ujar Puteri sebagaimana dikutip dari akun Instagram pribadinya oleh Parlementaria, Senin (22/11/2021).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai sektor perpajakan memang rawan terjadi kasus korupsi. Hal itu, karena otoritas ini memiliki kewenangan yang besar, mulai dari mengatur, mengumpulkan, bahkan hingga memeriksa berbagai hal yang berkaitan dengan penerimaan pajak maupun bea dan cukai.
“Makanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sering akhirnya memanfaatkan hal tersebut untuk mencari keuntungan yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara,” urai Puteri. Di sisi lain, Puteri menegaskan DPR telah senantiasa membahas persoalan integritas dan kredibilitas para pegawai DJP tersebut.
Hal itu terutama saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang saat ini telah disahkan menjadi undang-undang. “Saat itu juga kita menitikberatkan pada reformasi perpajakan, seiring dengan implementasi UU ini. Sehingga DJP menjadi sentral untuk menjalankan berbagai agenda reformasi perpajakan ke depan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan kita,” jelas Puteri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Pegawai DJP dengan inisial WR tersebut sebagai tersangka kasus suap pajak sebesar SDG 625.000. WR saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DKP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Selain WR, KPK juga menetapkan tersangka dengan inisial AS, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.