Breaking News :

Terima Draft Final dari Kemenkumham, RKUHP Masih Akan Didiskusikan Pada Masa Sidang Berikutnya

JAKARTA – Komisi III DPR resmi menerima draf final hasil perbaikan dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, setiap fraksi disebut akan kembali mendalami draf yang sudah dapat diakses publik tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya. Secara khusus, Adies menyebut diskusi-diskusi hanya fokus terhadap 14 isu krusial.

Hal itu dipaparkan Adies usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies.

Tujuannya, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal. Salah satu contohnya, tutur Adies, seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya.

“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies.

Kemenkumham resmi menyerahkan draf final dari RKUHP kepada Komisi III. Di dalamnya, terdapat total 632 pasal yang telah menjadi hasil perbaikan tim pembahasan RKUHP bentukan Kemenkumham.

Adapun dalam draf final RKUHP, Kemenkumham telah memutuskan untuk menghapus dua pasal dari 14 poin krusial tersebut. Keduanya adalah pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun,” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek yang sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. “Kita anggap itu redundant (berulang) dan bukan materi muatan KUHP, maka kita take out,” kata dia.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

102 Tahun Pendidikan Tinggi Teknik Indonesia, Anggota FPG DPR RI Hetifah Mendapat Penghargaan dari ITB

Read Next

DPR RI Setujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi UU