Breaking News :

Tindak Tegas Biro Travel Haji yang Tak Sesuai Prosedur

Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Ia mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.

“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” katanya baru-baru ini. Kasus itu, lanjut Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.

Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi

Beliau juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi III DPR RI Gelar FGD Serap Masukan RUU Hukum Acara Perdata

Read Next

Fraksi Partai Golkar: Kebijakan APBN 2021 tepat guna dan tepat sasaran