Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi III DPR RI sebesar Rp 1,469 triliun untuk 2021. Yasonna meminta agar anggaran Kemenkum HAM 2021 disesuaikan dengan angka yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemekeu), yakni Rp 18,427 triliun.
“Ada empat program sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tanggal 8 Mei 2020, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, penegakan dan pelayanan serta dukungan manajemen. Dalam rangkaian itu, usulan pagu indikatif Rp 18,427 triliun. Tapi, berdasar Surat Menkeu dan Kepala Bappenas, pagu anggaran Kementerian Hukum dan HAM Rp 16,957 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 1,469 triliun,” kata Yasonna yang hadir secara virtual dalam rapat Komisi III, Senin (14/9/2020).
“Kami mohon, kalau masih memungkinkan, karena usulan kami itu (pagu indikatif) adalah Rp 18,427 triliun, tapi yang kami dapat pagu anggaran Rp 16,957 triliun,” imbuhnya.
Yasonna menjelaskan anggaran Rp 1,469 triliun itu akan digunakan untuk pengembangan Lapas Nusa Kambangan. Yasonna menyebut pihaknya merencanakan pembangunan 3 lapas lagi.
“Untuk lapas Nusa Kambangan, sesuai perintah bapak presiden, beliau memerintahkan ada penambahan lapas. Kalau dalam rancangan kita ada 4 di sana. Terakhir kita pikirkan jadi 3, karena kita perlu pengadaan peralatan dan penambahan ruangan, blok dan lapas di luar daerah yang over capacity dan ada yang terbakar karena kerusuhan, pengadaan peralatan napi, peningkatan kapasitas, dan penguatan pengawasan internal, penguatan umum,” papar Yasonna.
Komisi III pun menyetujui permintaan penambahan anggaran Kemenkum HAM Rp 1,469 triliun. Namun, komisi hukum DPR itu meminta agar Kemenkum HAM merelokasi anggaran belanja barang atau belanja modal yang tidak prioritas.
“Komisi III DPR RI meminta laporan penggunaan anggaran semester I dan rencana belanja semester II tahun 2021 pada raker evaluasi APBN berjalan, dengan catatan, apabila terdapat belanja barang dan belanja modal yang tidak proritas dapat dialihkan/direlokasi. Baik, bapak ibu apakah dapat disetujui, setuju, ya,” kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir dalam rapat yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Sekadar informasi, dalam rapat hari ini, Komisi III juga menyetujui penambahan anggaran sejumlah lembaga lainnya, yakni:
– Pagu anggaran Mahkamah Agung tahun 2021 sebesar Rp 11.238.947.386.000 serta usulan tambahan yang diajukan Rp 2.561.234.074.000.
– Pagu anggaran Mahkamah Konstitusi tahun 2021 sebesar Rp 266.765.223.000 serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 248.718.640.000
– Pagu anggaran Komisi Yudisial tahun 2021 sebesar Rp 109.425.617.000 serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 55.110.998.000
– Pagu anggaran MPR tahun 2021 sebesar Rp 750.871.684.000 dengan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 616.684.656.000 dan
– Pagu anggaran DPD tahun 2021 sebesar Rp 1.048.972.262.000 serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 2.212.318.844.000
Detik