Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan pengesahan UU KIA menjadi bukti negara hadir untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, unggul dan tangguh. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang lahir melalui seorang ibu yang sehat adalah suatu keharusan untuk pertahanan negara yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut politisi Partai Golkar ini, pada judul RUU KIA ini, cakupannya diperluas yaitu tidak hanya untuk kesejahteraan ibu dan anak, tapi negara harus memastikan hadir selama 1.000 hari perkembangan akan sejak masih berupa janin dalam kandungan ibu.
“Artinya janin sejak ada dalam kandungan ibu itu sudah dijamin oleh negara hingga selama 1.000 hari atau 2 tahun pertumbuhan anak. Juga ibunya yang harus selamat dan sehat selama mengandung hingga melahirkan dan menyusui selama 2 tahun tersebut,” sebut Ace dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul,’ di Ruang PPID, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Pelaksanaan UU KIA ini nantinya sejalan dengan program unggulan Presiden terpilih Prabowo Subianto seperti program makan susu gratis untuk mencegah stunting atau anak kurang gizi, namun tidak akan membebani anggaran negara, karena nanti akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Juga tidak akan tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak dan lainnya, karena sudah disinkronkan dalam rapat-rapat pembahasan UU KIA itu sendiri,” jelas Ace Hasan.
Karena itu lanjut Ace, kalau ada perusahaan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan, termasuk cuti suami selama dua hari, apalagi sampai dipecat, maka ibu dan suami tersebut bisa menuntut secara hukum ke pengadilan, karena perusahaan tersebut melanggar UU KIA.
“Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan cuti dan hak-hak lain yang dijamin oleh UU KIA ini,” tegas Ace.
Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga mengapresiasi UU KIA yang disahkan DPR RI ini sebagai UU yang sangat strategis dan urgen bagi perkembangan janin, bayi dan ibu.yang selamat dan sehat saat melahirkan dan itu merupakan amanah konstitusi. Sebab, di Indonesia tingkat kematian ibu masih tinggi. Yaitu ada 183 dari 100.000 ibu saat melahirkan. Sedangkan di Malaysia.hanya 10 dari 100.000 yang meninggal saat melahirkan.
Dia menilai UU KIA ini penting, strategis dan pasal-pasalnya sangat fundamental dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul di masa mendatang. Seperti diketahui bahwa dalam UUD NRI 1945 masalah anak ini merupakan mandat yang harus dijaga dan dipelihara oleh negara. Yaitu Pasal 28 mengamanahkan bahwa anak sebagai tunas generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, UU KIA ini melengkapi dan menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam UU tentang perlindungan anak.
“Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada ibu dan anak yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Kawiyan.