Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Anggota Panja Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun mempersilakan jika ada warga negara yang mau mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, setiap warga negara memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Terkait tudingan bahwa UU tersebut dikhawatirkan menjadi celah legalisasi praktik pencucian uang, Misbakhun menilai, tak ada yang pernah mempertanyakan mengenai asal usul penghasilan yang disebutkan dalam UU.
“Itu dulu dong, konsep awal. Kalau konsep penghasilannya kan kita punya konsep pajak penghasilan. Tidak ditanyakan asal usul hartanya,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (10/7/2016).
“Kenapa selama ini yang konsep penghasilan seperti itu tidak pernah di-judicial review?” sambung dia.
Ia menambahkan, tak ada satu pun negara di dunia ini yang memberikan ruang atau memfasilitasi warga negaranya untuk melakukan pencucian uang.
UU Tax Amnesty, kata dia, adalah bagian dari upaya strategi pemungutan pajak bagi negara.
Misbakhun menegaskan, tak ada kepentingan dari pembahasan UU tersebut untuk memberikan keistimewaan bagi pihak-pihak tertentu.
Keistimewaan tersebut menurut dia, diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Yang utama kita harus pahamkan adalah Tax Amnesty ini untuk negara jangka pendek dan jangka panjang. Untuk kepentingan seluruh rakyat. Jangan dilihat ini memberikan keistimewaan untuk siapa,” tutur Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.
Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang.
Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
“Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso adalah Ketua Yayasan Satu Keadilan, yang berbicara dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu siang.
“Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.