Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I menilai Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun. Untuk itu Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Kedepannya, yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. Sesungguhnya persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati mengatakan bahwa sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat megganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.
Maka ia bilang, diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing. “Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya mewajibkan setiap warga/kramanya agar dapat memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, serta penerapan sanksi adat yang diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya,” jelas Tjok Oka.
Lanjutnya ia menjelaskan dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu Langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan.